BANDUNG, KOMPAS-Pemerintah masih memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis atau MBG sebesar Rp 240 triliun dalam anggaran pendidikan pada RAPBN 2027. Kebijakan itu kembali mendapat sorotan karena Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji pada Selasa (18/8/2026) mengatakan, penggunaan anggaran Rp 240 triliun dari anggaran pendidikan mengakibatkan anggaran yang tersisa untuk sektor pendidikan non-MBG hanya Rp 580,9 triliun.
Hal ini dinilai JPPI tidak sesuai dengan amanat Pasal 31 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Ubaid memaparkan, anggaran pendidikan yang tersisa setelah disedot MBG yaitu Rp 580,9 triliun atau setara 14,18 persen dari total belanja negara RAPBN 2027, mencapai Rp 4.097,2 triliun.
Padahal, kata Ubaid, banyak masalah pendidikan yang belum terselesaikan seperti sekolah rusak, kekurangan dan ketimpangan distribusi guru serta rendahnya kesejahteraan guru honorer.
“Seharusnya pemerintah memastikan kewajiban anggaran pendidikan 20 persen tetap terpenuhi untuk komponen utama pendidikan di luar MBG,” tutur Ubaid.
Ia berpendapat, pemerintah tidak boleh memaknai frasa “paling lambat” sebagai izin untuk terus menggunakan uang pendidikan selama tahun 2026 dan 2027. Tenggat waktu sampai 2028 yang diberikan MK untuk memberi ruang transisi dalam penataan struktur APBN.
“Tenggat tersebut tidak seharusnya menjadi dalih untuk mempertahankan atau memperbesar penggunaan dana pendidikan untuk MBG. Pemerintah jangan memelintir putusan MK. Tahun 2028 itu batas terakhir untuk patuh, bukan izin untuk terus menggerogoti anggaran pendidikan sampai 2027,” kata Ubaid.
Susan Angelika, inisiator Indung Ngariung Bandung, komunitas para ibu di Kota Bandung, menilai keputusan MK mengenai pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan belum menjawab tuntutan masyarakat. Anggaran pendidikan tetap digunakan untuk MBG.
“Kami melihat adanya masa jeda dua tahun sama sekali bukan solusi. Seharusnya pemerintah melakukan efisiensi anggaran di tengah kondisi ekonomi saat ini dan lebih fokus pada program yang dirasakan dibutuhkan warga. Apalagi, masih saja terjadi kasus keracunan MBG di berbagai daerah,” tuturnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam jumpa pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026) mengatakan, anggaran MBG direncanakan sekitar Rp 240 triliun dalam RAPBN 2027 dengan target 60,6 juta penerima manfaat. Anggaran tersebut setara 29,23 persen dari total anggaran pendidikan 2027 yang dirancang pemerintah sebesar Rp 820,9 triliun.
Purbaya mengatakan, alokasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan program MBG sekaligus mendukung berbagai program pendidikan pada 2027. Program itu antara lain Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 22,1 juta siswa dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi 1,1 juta mahasiswa.





