Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah. Melalui tim kuasa hukumnya, pihak pemohon memfokuskan persidangan ini untuk menguji prosedur dan tahapan hukum yang dinilai berjalan tidak semestinya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, langkah praperadilan ini diambil untuk menarik seluruh perdebatan terkait hukum acara ke dalam koridor pengadilan yang resmi dan terbuka.
"Ini adalah ruang untuk menguji prosedur atau tahapan-tahapan yang menurut kami dilakukan secara tidak tepat," ujar Febri di PN Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.
Baca Juga :
Kuasa Hukum Menyoroti 9 Indikasi Kejanggalan Penyidikan Febrie Adriansyah"Pak Febrie menegaskan pilihan jalur praperadilan ini adalah bagian dari penghormatan terhadap proses hukum. Kalau para termohon juga hadir hari ini, tentu saja itu komitmen dan sikap kita bersama," kata Febri.
Terkait rincian poin-poin gugatan dan argumentasi hukum yang dibawa oleh tim kuasa hukum, Febri enggan membeberkannya. Pihaknya memastikan bahwa seluruh dalil permohonan akan dibacakan secara utuh dan terperinci di hadapan majelis hakim.
"Nanti detailnya apa saja poin-poin yang dimohonkan itu akan disampaikan di proses persidangan pertama jika semua pihak hadir," kata Febri.
Diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah pada Selasa, 18 Agustus 2026, terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.
Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sementara itu, gugatan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Tersangka kasus TPPU Febrie Adriansyah. Foto: dok. Antara.
Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.
Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.




