Pramono Tegaskan WFH dan PJJ DKI Mengacu Arahan Mendagri

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di DKI Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar Pramono di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa, 18 Agustus 2026.
 

Baca Juga :

Pramono: Pelaksanaan WFH dan PJJ Murni Arahan Pemerintah Pusat

Pramono menjelaskan bahwa kebijakan skema kerja fleksibel dan PJJ tersebut diberlakukan dalam rangka merayakan dan memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Meski skema WFH diterapkan, Pramono secara tegas menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di unit pelayanan publik untuk tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) atau siaga di lapangan. Kebijakan ini penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Tetapi terus terang di DKI Jakarta, saya juga meminta bagi yang berhubungan dengan publik, memberikan servis kepada publik, tidak boleh work from home atau work from everywhere. Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan,” kata Pramono.

Penerapan skema kerja dan pembelajaran ini secara formal tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel dan PJJ di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. SE tersebut mengatur batas maksimal pelaksanaan WFH sebesar 50 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja terkecil pada 18 Agustus 2026.


Ilustrasi WFH. Foto: Freepik.com.

Ketentuan WFH tersebut dikecualikan bagi unit kerja yang memberikan pelayanan operasional atau pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui media digital, serta layanan yang beroperasi 24 jam secara terus-menerus. Di saat yang sama, satuan pendidikan negeri maupun swasta diizinkan menyelenggarakan PJJ.

Penyesuaian skema kerja ini juga diselaraskan untuk sektor swasta melalui Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 26/SE/2026. Melalui edaran tersebut, perusahaan diimbau memberikan kesempatan WFH bagi pekerja/buruh dengan tetap memperhatikan karakteristik pekerjaan, menjaga produktivitas, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal secara proporsional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Analisis BMKG, Pemicu Gempa Magnitudo 6,1 di Nias Selatan
• 54 menit laluliputan6.com
thumb
MotoGP Indonesia 2026 Buka 2.500 Lowongan Relawan untuk Warga NTB, Ini Syarat dan Jadwalnya
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Cristiano Ronaldo Beri Sinyal Gantung Sepatu Setelah Musim 2026/2027
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mengapa Menhut Raja Juli Kenakan Baju Adat Kajang Saat HUT Ke-81 RI? Ini Maknanya
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Rekomendasi Dry Shampoo dari Woshday, Aplikatornya Membantu Atasi Rambut Lepek
• 54 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.