1. Sistem desil baru ditentukan oleh sejumlah kondisi sosial dan ekonomi.
2. Status desil bukan label kelas ekonomi.
3. Polemik status desil di media sosial.
4. Kemiskinan turun, tapi ketimpangan melebar.
5. Skema perhitungan garis kemiskinan bakal direvisi.
Secara sederhana, desil adalah cara membagi populasi ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kondisi sosial ekonomi. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga desil 10 yang merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Dari pembagian ini, setiap orang atau rumah tangga ditempatkan pada rentang tertentu yang mencerminkan posisi relatifnya dibandingkan dengan kelompok lainnya.
Dilansir dari laman resmi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), penentuan tingkat kesejahteraan tersebut mempertimbangkan sejumlah kondisi sosial dan ekonomi, antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, dan kepemilikan aset.
Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan, status desil 10 tidak berarti seluruh keluarga di dalamnya tergolong kaya raya. BPS menjelaskan, kelompok tersebut mencakup rentang kondisi ekonomi yang sangat beragam, mulai dari keluarga kelas menengah hingga keluarga dengan kekayaan sangat besar, sehingga desil 10 lebih tepat dipahami sebagai posisi relatif keluarga dalam pemeringkatan sosial ekonomi.
Pembaruan data DTSEN dilakukan secara periodik oleh BPS melalui pengecekan lapangan oleh Kementerian Sosial serta pemutakhiran data dari pemerintah daerah. Penentuan penerima bansos tidak berjalan otomatis berdasarkan angka desil, tetapi tetap melalui proses verifikasi dan validasi lanjutan.
Dikutip dari laman resmi DTSEN, status desil dipakai sebagai rujukan untuk menentukan prioritas program, penargetan bantuan pemerintah, hingga penyusunan intervensi kebijakan. Karena itu, ketika ada warga yang merasa desilnya tidak sesuai dengan kondisi nyata, hal itu akan berdampak pada akses terhadap program bantuan vital, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Rumah tangga yang berada di batas bawah desil ke-10 dapat memiliki kondisi ekonomi yang jauh berbeda dengan rumah tangga yang berada di ujung paling atas distribusi kesejahteraan. Keduanya tetap berada dalam kelompok desil yang sama.
Karena itu, desil 9 dan 10 bukan sinonim dari ”sultan”, ”orang superkaya”, atau kelompok yang memiliki kekayaan hingga ratusan triliun rupiah. Status tersebut hanya menunjukkan posisi relatif dalam distribusi kesejahteraan.
Perbedaan itu penting karena persoalan ketimpangan ekonomi di Indonesia jauh lebih kompleks daripada sekadar membagi penduduk menjadi 10 kelompok.
Lantas, mengapa sebuah keluarga bisa masuk desil 9 atau 10 meskipun merasa kehidupannya biasa saja? Jawabannya tidak sesederhana pertanyaan tentang gaji, rumah, atau jumlah kendaraan.
Dalam proses ground-check DTSEN, petugas lapangan menggunakan 39 variabel untuk menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Variabel itu mencakup informasi pada tingkat individu ataupun keluarga, atau rumah tangga.
Pada tingkat individu, hal yang dicatat antara lain umur, pendidikan, status perkawinan, pekerjaan, lapangan usaha, kedudukan dalam pekerjaan, serta kondisi disabilitas dan penyakit kronis.
Pada tingkat rumah tangga, informasi yang dikumpulkan antara lain jumlah anggota keluarga, status dan kondisi rumah, luas lantai, listrik, air minum, sanitasi, bahan bakar memasak, kepemilikan kendaraan dan aset, kepemilikan lahan atau rumah lain, pengeluaran rumah tangga, pemanfaatan program perlindungan sosial, serta kondisi kerentanan keluarga.
Artinya, kepemilikan mobil bukan tiket otomatis menuju desil tinggi. Rumah berstatus kontrakan juga bukan tiket otomatis menuju desil rendah. Kondisi sebuah keluarga dibaca melalui kumpulan karakteristik sosial dan ekonomi yang kemudian ditempatkan dalam posisi relatif dibandingkan dengan rumah tangga lainnya.
Di media sosial Threads, cerita-cerita itu bertebaran. Akun @yknanda, misalnya, mendapati rumah tangganya masuk desil 9. Hasil itu membuatnya mempertanyakan sumber data yang digunakan. Selama tujuh tahun berumah tangga, ia mengaku tidak pernah didatangi petugas BPS untuk disurvei.
Cerita serupa datang dari akun Threads @herianiyulia. Setelah mengecek DTSEN, rumah tangganya tercatat di desil 10. Ia pun mengingat kembali pendataan yang pernah dilakukan petugas. Pertanyaannya, antara lain, mengenai kartu keluarga, status kepemilikan rumah, pekerjaan suami dan istri, kulkas, mesin cuci, pendingin udara, sepeda motor, dan besarnya tagihan listrik.
Hasil akhirnya membuatnya bertanya-tanya. Ia merasa kehidupan keluarganya biasa saja, tetapi tercatat berada di kelompok 10 persen dengan posisi kesejahteraan relatif tertinggi.
Unggahan itu kemudian mendapat tanggapan dari akun Threads @mrbudhhy. Ia mengaku mempunyai pendapatan rumah tangga lebih dari Rp 20 juta per bulan, 2 mobil, 2 sepeda motor, rumah bersertifikat hak milik di kawasan komersial, dan sejumlah peralatan rumah tangga.
Cerita-cerita itu memang belum dengan sendirinya membuktikan DTSEN keliru. Namun, kegaduhan di media sosial menunjukkan ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu desil mudah dipahami sebagai label kelas ekonomi, padahal secara statistik ia merupakan ukuran posisi relatif kesejahteraan.
Kesalahpahaman itu menjadi semakin penting ketika pemerintah mulai menggunakan posisi desil untuk merancang kebijakan yang berdampak langsung pada pengeluaran rumah tangga.
Pasalnya, seseorang yang berada di desil 10 belum tentu setara dengan orang-orang terkaya di Indonesia. Sebaliknya, seseorang yang berada di desil lebih rendah juga tidak otomatis dapat digambarkan dengan satu label.
Jumlah penduduk miskin dan tingkat kemiskinan di Indonesia dilaporkan menurun pada Maret 2026. Namun, penurunan ini masih menyisakan disparitas yang lebar antara wilayah perdesaan dan perkotaan. Pada saat yang sama, tingkat ketimpangan justru dilaporkan melebar.
Badan Pusat Statistik (BPS), Rabu (5/8/2026), melaporkan, jumlah penduduk miskin pada Maret 2026 mencapai 22,93 juta orang, turun 430.000 orang dibandingkan dengan September 2025. Lebih lanjut, tingkat kemiskinan pada periode yang sama pun turun, dari 8,25 persen menjadi 8,07 persen.
Profil kemiskinan tersebut mengacu pada indikator Garis Kemiskinan. Berdasarkan Survei Ekonomi Nasional (Susenas) BPS, Garis Kemiskinan Nasional pada Maret 2026 sebesar Rp 669.235 per kapita per bulan, naik 4,33 persen dibandingkan dengan September 2025.
Indikator tersebut dihitung dengan pendekatan pengeluaran di level rumah tangga. Di level ini, Garis Kemiskinan Nasional sebesar Rp 3,091 juta per rumah tangga per bulan, dengan asumsi satu keluarga miskin terdiri atas 4,62 anggota. Adapun komoditas pangan masih menjadi kontribusi utama pengeluaran dengan porsi mencapai 74,7 persen.
Tingkat kemiskinan selama periode Maret 2023 hingga Maret 2026 memang terus mengalami tren penurunan. Namun, tren ini masih diikuti dengan kesenjangan antara wilayah perkotaan dan perdesaan.
Pada Maret 2026, tingkat kemiskinan di wilayah perkotaan tercatat 6,34 persen atau turun 0,26 persen poin dibandingkan dengan September 2025. Sementara itu, tingkat kemiskinan di wilayah perdesaan sebesar 10,67 persen atau turun 0,05 persen poin.
Dengan demikian, disparitas atau kesenjangan tingkat kemiskinan antara wilayah perkotaan dan perdesaan pada Maret 2026 sebesar 4,33 poin. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan disparitas pada September 2025 yang mencapai 4,12 poin.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan agar wacana perubahan metodologi perhitungan garis kemiskinan disesuaikan dengan standar internasional. Meski bakal berdampak signifikan terhadap melonjaknya statistik kemiskinan, ikhtiar itu dapat membantu upaya pengentasan rakyat dari kemiskinan yang lebih faktual sesuai dengan realitas di lapangan.
Garis kemiskinan merupakan indikator yang menentukan batas antara penduduk miskin dan penduduk yang tidak miskin. Indikator ini dihitung berdasarkan nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi penduduk.
Berdasarkan perhitungan BPS, garis kemiskinan makanan diperoleh dari nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan setara dengan 2.100 kalori per kapita per hari. Kebutuhan ini meliputi 52 jenis komoditas, antara lain padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur, dan susu.
Di sisi lain, garis kemiskinan bukan makanan dihitung dari kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Paket komoditas kebutuhan dasar bukan makanan diwakili oleh 51 jenis komoditas di perkotaan dan 47 jenis komoditas di perdesaan.
Menurut Anggota DEN, Arief Ansory, penetapan garis kemiskinan idealnya tidak terlampau jauh dari standar internasional yang disesuaikan dengan status pendapatan negara. Dengan status negara berpendapatan menengah, garis kemiskinan Indonesia semestinya berkisar Rp 750.000-Rp 1 juta per kapita per bulan.
”Hal itu akan membuat angka kemiskinan meningkat lebih dari dua kali lipat, setidaknya kalau kita pakai cara itu (standar internasional). Sebab, cara yang sekarang kita pakai ini misleading,” ujarnya.
Dengan garis kemiskinan yang saat ini digunakan, ia melanjutkan, upaya pemerintah untuk mengurangi kemiskinan justru menjadi tidak terlihat dampaknya. Sebaliknya, dengan standar yang lebih baik, bantuan bisa lebih tepat sasaran, jumlah orang miskin yang dientaskan pun dapat lebih signifikan.





