JAKARTA, KOMPAS - Polisi menangkap 21 orang menjelang puluhan unjuk rasa yang akan digelar, salah satunya oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2026). Orang-orang yang ditangkap itu digelandang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena membawa petasan atau flare dan botol yang diduga untuk molotov.
Polda Metro Jaya menerima pemberitahuan 31 unjuk rasa dan 16 kegiatan masyarakat sepanjang Selasa ini. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia salah satunya yang akan menyuarakan delapan tuntutan, seperti penghentian program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih serta penetapan bencana Sumatera dan Flores sebagai bencana nasional.
Sebanyak 9.242 petugas gabungan dikerahkan ke seluruh aksi massa tersebut. Mereka terdiri dari 5.670 anggota Polda Metro Jaya, 222 personel dari polres jajaran, 1.850 polisi bawah kendali operasi Mabes Polri, dan 1.500 TNI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, tim preventive strike dan preemptive education menangkap 21 orang karena membawa barang-barang yang dapat membahayakan peserta aksi, petugas keamanan, dan masyarakat sekitar. Barang-barang tersebut adalah petasan atau flare dan botol yang dipersiapkan sebagai pemicu atau pemantik molotov.
"Saat ini diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Apakah flare, petasan, botol yang akan dijadikan molotov ini merupakan bagian dalam penyampaian pendapat," ucap Budi.
Menurut Budi, orang-orang yang membawa barang berbahaya dan mengganggu penyampaian aspirasi di muka umum biasanya tidak terafiliasi atau bukan bagian dari mahasiswa yang menyampaikan pendapat. Tujuan orang-orang ini adalah membuat konflik antara petugas keamanan dengan peserta aksi.
Oleh sebab itu, polisi mengapresiasi mahasiswa yang sudah menyampaikan pemberitahuan untuk aksi massa pada Selasa ini. Kehadiran polisi, TNI, dan Pemprov Jakarta untuk memberikan rasa aman agar tuntutan tersampaikan dengan baik.
"Dan perlu kami sampaikan, penyampaian aspirasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, ada pasal 6 yang mengatur tanggung jawab dan ketertiban sosial. Ini sama-sama menjadi perhatian," kata Budi.
Budi menambahkan bahwa Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Asep Edi Suheri mengingatkan tentang pentingnya standar operasional prosedur saat apel pagi. Tidak ada petugas membawa senjata api dalam pengamanan unjuk rasa. Petugas wajib profesional dan humanis.
Selain itu, Polda Metro Jaya dan Pemprov Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional di kawasan Bundaran HI, Monumen Nasional, dan Medan Merdeka jika terjadi kepadatan. Semua pihak diharapkan menjaga kebersamaan agar penyampaian pendapat di muka umum berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Gubernur Jakarta Pramono Anung secara terpisah di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, menyampaikan bahwa tidak ada kaitannya antara imbauan bekerja dari rumah atau mana saja (WFH/WFA) dan pembelajaran jarak jauh dengan sejumlah unjuk rasa pada Selasa ini.
"Pemerintah Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara," ujar Pramono.
Ia memastikan WFH/WFA tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Mereka harus berada di lapangan untuk berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan.
"Yang penting apa yang menjadi arahan kami jalankan. Saya nggak mau memikirkan itu (WFH/WFA untuk antisipasi demo)," kata Pramono.





