Polda Kalteng memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Sejauh ini ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai dengan saat ini kurang lebih ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang tersebar di sejumlah polres," kata Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan, dilansir detikKalimantan, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Upaya pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan jajaran Satgas Karhutla, tetapi juga memerlukan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan.
"Upaya ini tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah maupun jajaran satuan tugas, tetapi harus secara bersama-sama dengan masyarakat," tegasnya.
Iwan menambahkan kepolisian tetap mengedepankan langkah penegakan hukum terhadap setiap kebakaran yang terjadi. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
"Prinsipnya begini, semua kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan," ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bukti bahwa persoalan karhutla tidak hanya ditangani dari sisi pemadaman dan pencegahan. Polisi juga mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)





