Kartu Kredit Indonesia Meluncur, MDR QRIS 0 Persen Diperluas: Biaya Transaksi Makin Ringan

erabaru.net
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Ekosistem pembayaran digital Indonesia kembali mendapat suntikan kebijakan baru. Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sekaligus memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen.

Dua kebijakan tersebut diarahkan untuk membuat sistem pembayaran nasional semakin efisien, inklusif, sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha. Kebijakan itu diumumkan dalam Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran oleh BI, asosiasi, dan industri sistem pembayaran di Jakarta, 17 Agustus 2026.

Yang menarik, perluasan MDR QRIS 0 persen tidak hanya menyasar usaha mikro. Mulai 1 Oktober 2026, tarif MDR 0 persen tetap berlaku bagi merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.

Sementara itu, kebijakan tersebut diperluas kepada merchant kategori kecil, menengah, dan besar. Untuk kelompok merchant tersebut, transaksi hingga Rp100.000 akan dikenakan MDR 0 persen, turun dari tarif sebelumnya sebesar 0,7 persen.

Bagi pelaku usaha, perubahan ini berarti biaya transaksi digital untuk nilai transaksi tertentu menjadi lebih ringan. Dalam skala transaksi yang besar, efisiensi biaya pembayaran dapat menjadi salah satu faktor yang membantu menjaga margin usaha.

KKI Jadi Alternatif Pembayaran Domestik

Di sisi lain, BI memperkenalkan Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment.

Berbeda dengan kartu kredit yang selama ini identik dengan jaringan pembayaran global, KKI diproses secara domestik dan menggunakan QRIS sebagai kanal transaksi.

KKI dapat digunakan sebagai sumber dana ketika melakukan pembayaran melalui QRIS, baik dengan metode scan maupun tap. Konsep tersebut mempertemukan fungsi pembiayaan dengan infrastruktur pembayaran digital yang sudah semakin luas digunakan masyarakat.

Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI. Mereka adalah BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI, dengan BSI mengembangkan skema pembiayaan syariah. BI menyatakan KKI masih akan dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan.

Kehadiran KKI sekaligus menunjukkan upaya membangun instrumen pembayaran yang semakin terintegrasi dengan ekosistem domestik.

QRIS Sudah Digunakan Puluhan Juta Pengguna

Kebijakan baru tersebut hadir ketika penggunaan QRIS terus mengalami pertumbuhan.

Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,23 juta merupakan pengguna baru yang bergabung sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Dari sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM. Data tersebut memperlihatkan bahwa transformasi pembayaran digital bukan hanya berlangsung di perusahaan besar, tetapi telah masuk ke aktivitas usaha mikro dan kecil.

Angka transaksi juga menunjukkan skala penggunaan QRIS yang semakin besar.

Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi. Secara nominal, nilai transaksi mencapai Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Pertumbuhan tersebut memberikan gambaran bahwa QRIS telah berkembang dari sekadar alternatif pembayaran menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat.

Bagi UMKM, penggunaan pembayaran digital juga memberikan manfaat lebih luas karena transaksi tercatat secara elektronik. Hal ini dapat membantu pelaku usaha membangun rekam transaksi yang lebih terstruktur, meskipun manfaat pembiayaan atau akses kredit tetap bergantung pada kebijakan masing-masing lembaga keuangan.

MDR 0 Persen Beri Ruang bagi Merchant

Perluasan MDR 0 persen menjadi salah satu bagian penting dari kebijakan terbaru BI.

Selama ini, setiap transaksi QRIS pada merchant tertentu dikenakan MDR sesuai kategori usaha. Dengan diberlakukannya MDR 0 persen untuk transaksi dengan batas nilai tertentu, sebagian biaya yang sebelumnya menjadi komponen transaksi dapat ditekan.

Untuk usaha mikro, batas transaksi yang memperoleh MDR 0 persen mencapai Rp500.000. Sementara merchant kecil, menengah, dan besar memperoleh fasilitas MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000.

Kebijakan ini berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempertahankan efisiensi operasional, terutama pada transaksi dengan nilai relatif kecil namun frekuensinya tinggi.

Dari sisi konsumen, biaya MDR pada dasarnya bukan biaya yang secara langsung dibayarkan konsumen kepada penyedia QRIS. Namun, struktur biaya pembayaran tetap menjadi bagian dari pertimbangan merchant dalam mengelola harga dan operasional bisnis.

BI Tekankan Keseimbangan

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, perkembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing ekonomi nasional.

Menurut dia, kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan, yakni memberikan manfaat kepada masyarakat, membuka ruang pertumbuhan bagi merchant, sekaligus menciptakan peluang baru bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan tetap menjaga keberlanjutan industri.

Pesan tersebut menjadi penting karena pertumbuhan ekonomi digital tidak cukup hanya diukur dari jumlah transaksi. Ekosistem pembayaran juga harus mampu menciptakan efisiensi bagi pelaku usaha dan memberikan pengalaman transaksi yang semakin mudah bagi masyarakat.

Menuju Ekonomi Digital yang Lebih Mandiri

Peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen merupakan bagian dari sinergi BI bersama asosiasi, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta berbagai pemangku kepentingan.

BI menempatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari percepatan penguatan ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional. Kebijakan itu juga diarahkan agar sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta agenda pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Bagi masyarakat, perkembangan tersebut berarti pilihan pembayaran digital yang semakin beragam. Bagi pelaku usaha, ekosistem yang semakin luas membuka peluang untuk menerima pembayaran secara lebih praktis sekaligus menekan biaya transaksi pada segmen tertentu.

Tantangannya ke depan adalah memastikan pertumbuhan tersebut tetap inklusif. Artinya, digitalisasi pembayaran tidak hanya terkonsentrasi di kota-kota besar atau kelompok masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan layanan keuangan digital, tetapi juga menjangkau semakin banyak pelaku UMKM dan masyarakat di berbagai daerah.

Dengan basis 65,77 juta pengguna dan 44,86 juta merchant QRIS hingga Juni 2026, fondasi ekosistem pembayaran digital Indonesia sudah semakin besar. Kehadiran KKI dan perluasan MDR 0 persen kini menjadi langkah lanjutan untuk membuat ekosistem tersebut semakin efisien, kompetitif, dan memberi manfaat lebih luas bagi perekonomian nasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bolak-Balik ke Bulan, China Kini Miliki Informasi yang Tak Dipunyai AS
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Google Beli Data Maskapai Bangkrut Spirit Airlines Rp178 Miliar untuk Latih AI
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Presiden Prabowo Apresiasi Warga Rela Datang Dini Hari untuk Rayakan HUT RI ke-81 di Istana
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Deretan Pemain Abroad Timnas Indonesia yang Ucapkan HUT RI ke-81: Ada Justin Hubner hingga Kevin Diks
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Motif Pelaku Pukul Kapolsek-Danramil saat Karnaval HUT RI di Cicalengka
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.