Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap 21 orang yang diduga membawa barang berbahaya saat rangkaian aksi unjuk rasa di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Dari mereka, polisi turut menyita petasan, flare, hingga botol yang diduga disiapkan untuk dijadikan bom molotov.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ke-21 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Advertisement
“Kami juga menyampaikan tim Preventive Strike dan Preemptive Education Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang yang saat ini dimintai keterangan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Menurut Budi, barang-barang tersebut berpotensi membahayakan peserta aksi, aparat keamanan, maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi demonstrasi.
Barang yang diamankan antara lain petasan dan flare. Polisi juga menemukan sejumlah botol yang diduga dipersiapkan sebagai pemicu atau pemantik bom molotov.
Meski demikian, Budi mengatakan pihaknya masih mendalami keterkaitan ke-21 orang tersebut dengan kelompok mahasiswa yang melakukan aksi.
Berdasarkan pendalaman awal, kata Budi, orang-orang yang membawa barang berbahaya dan berpotensi mengganggu jalannya aksi biasanya tidak terafiliasi dengan mahasiswa yang menyampaikan pendapat.
“Orang-orang yang membawa ataupun mengganggu dalam pelaksanaan aktivitas penyampaian aspirasi di muka umum biasanya tidak terafiliasi ataupun bukan merupakan bagian dari mahasiswa yang menyampaikan pendapat,” ujarnya.




