Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru Kendaraan Listrik, Bakal Kena Pajak?

medcom.id
6 jam lalu
Cover Berita
DKI Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan kebijakan baru terkait kendaraan listrik. Kebijakan tersebut disiapkan untuk menjaga keseimbangan antara percepatan transisi energi dan penerimaan daerah.
 
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan baru diperlukan untuk menciptakan aturan yang adil bagi seluruh pengguna kendaraan di Jakarta.
 
"Harus ada fairness, harus ada aturan yang adil bagi semuanya," kata Pramono di Jakarta, (Kamis 30 Juli 2026) dikutip dari Metrotvnews.com.

Menurut Pramono, wacana kebijakan tersebut muncul seiring dengan meningkatnya kepemilikan kendaraan listrik di Jakarta. Sebanyak 63% dari seluruh mobil listrik nasional berada di Jakarta, dengan pertumbuhan mencapai 33% pada triwulan II 2026.
 
"Di Jakarta, dibandingkan dengan di seluruh Indonesia, mobil listriknya paling banyak persentasenya. Bukan hanya mobil listrik, tetapi yang gabungan listrik dan hybrid juga paling banyak," ungkap Pramono.
 
Ia menilai perkembangan kendaraan rendah emisi di Jakarta akan terus berlanjut. Selain kendaraan listrik dan hybrid, kendaraan berbahan bakar hidrogen juga diperkirakan semakin berkembang dan berpotensi banyak digunakan di Jakarta. Baca Juga:
Chery Q Panen Pesanan di GIIAS 2026
Pramono menyebut sejumlah insentif yang diterapkan selama ini turut mendorong pertumbuhan kendaraan listrik di Ibu Kota. Insentif tersebut antara lain pembebasan pajak, kebijakan three in one, serta pengecualian kendaraan listrik dari aturan ganjil genap.
 
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta menilai perlu ada keseimbangan dalam pemberian insentif. Kebijakan tersebut diharapkan tetap mendukung transisi energi dan target net zero emission, tanpa mengabaikan potensi penerimaan daerah. Mayoritas Mobil Listrik Jadi Kendaraan Kedua Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menunjukkan 78% pemilik mobil listrik menjadikan kendaraan tersebut sebagai mobil kedua atau kendaraan berikutnya.
 
Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam menyusun kebijakan baru kendaraan listrik. Pemerintah daerah ingin kebijakan yang diterapkan tetap mendukung upaya pengurangan emisi karbon sekaligus mempertimbangkan aspek penerimaan daerah. Baca Juga:
Suzuki Bakal Serah Terima 1.300 Unit XL7 Terbaru kepada Pelanggan Secara Bertahap
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu finalisasi regulasi dari pemerintah pusat. Regulasi tersebut akan menjadi acuan sebelum pemerintah daerah menetapkan aturan baru terkait kendaraan listrik di Jakarta.
 
"Kami menunggu finalisasi itu dan Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur mengenai hal tersebut," pungkas Pramono.
 
Kebijakan baru tersebut diharapkan dapat membentuk ekosistem kendaraan listrik yang lebih berkelanjutan sekaligus mendukung posisi Jakarta sebagai kota global yang ramah lingkungan.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komdigi Akan Atur Tarif Antar Makanan dan Barang, Aturan Turunan Perpres Ojol
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
4 Bulan Kelahiran yang Dijuluki Diva Sejati
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Mulai 1 Oktober, Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu untuk UMKM Mikro Bebas MDR
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Ditjenpas Jabar ajukan 1.454 napi untuk mendapat amnesti
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Terjang ombak tinggi demi kibarkan Merah Putih di laut Gunungkidul
• 13 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.