Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Supres) kepada DPR RI terkait penjualan kapal perang latih milik TNI Angkatan Laut (AL), yaitu KRI Ki Hajar Dewantara. Surpres tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna.
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," ujae Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Baca Juga :
DPR Terima Surpres Calon Kepala Bursa Mineral dan Komoditas StrategisPresiden Prabowo Subianto. Foto: BPMI Setpres.
Dasco mengatakan Surpres yang diterima DPR RI akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku," kata Dasco.




