Sebanyak 20.500 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Jawa Barat mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) 81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno menyerahkan keputusan remisi secara simbolis kepada warga binaan umum dan anak di Lapas 2 Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno merinci, narapidana yang mendapat remisi umum 1 sebanyak 20.154 orang dan remisi umum 2 atau bebas langsung sebanyak 346 orang. Adapun, total warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat per 16 Agustus 2026 mencapai 27.401 orang.
Selain remisi bagi narapidana, Ditjen Pas Jawa Barat juga memberikan pengurangan masa pidana kepada 86 anak binaan. Rinciannya, yang mendapatkan pengurangan masa pidana 1 sebanyak 86 orang dan 1 orang menerima pengurangan masa pidana II yang langsung bebas. Saat ini, jumlah anak binaan per 16 Agustus 2026 sebanyak 151 orang.
Kemudian, penerima remisi tambahan karena berperilaku baik seperti aktif sebagai pendonor darah sebanyak 126 orang dan remisi pemuka kegiatan pembinaan sebanyak 43 orang.
"Bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tapi pemberian remisi menjadi bagian penting dan memberikan motivasi agar terus mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.
Remisi, tambah Yudi, bukan tujuan akhir dari proses pembinaan, tetapi sebagai penyemangat untuk melakukan perubahan ke arah lebih baik.
"Tunjukkan jika kembali ke masyarakat, Anda dapat mandiri dan dapat memberikan kontribusi positif pada keluarga dan lingkungan, harus berubah," tuturnya.
Wagub Erwan dalam sambutannya membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Dikatakan, pemberian remisi merupakan apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif dalam program pembinaan secara transparan dan berkeadilan.
Remisi juga berfungsi mempercepat reintegrasi sosial agar warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif. Pemerintah terus memperkuat pembinaan kemandirian dan kepribadian di Lapas, Rutan, dan LPKA.
"Bagi penerima Remisi Umum II yang langsung bebas, momen ini diharapkan menjadi titik balik untuk membuka lembaran baru yang taat hukum," katanya.





