JAKARTA, DISWAY.ID-- DPR RI menyetujui 11 calon Hakim Agung dan tiga calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR RI. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan rangkaian uji kelayakan terhadap para calon setelah menerima penugasan dari pimpinan DPR.
“Setelah mendengar pandangan dari 8 fraksi yang ada di Komisi III DPR RI, telah menyepakati untuk menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026,” kata Habiburokhman saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna.
BACA JUGA:Dasco Ungkap DPR dan Sejumlah Menteri Besok Berangkat ke NTT Bawa Bantuan Gempa
Proses diawali dengan rapat dengar pendapat bersama panitia seleksi Komisi Yudisial pada 12 Agustus 2026. Selanjutnya, para calon menjalani tahapan pengambilan nomor urut, pembuatan makalah, serta sesi wawancara pada 12–13 Agustus 2026.
Setelah seluruh tahapan selesai, Komisi III menggelar rapat internal pada 13 Agustus 2026. Delapan fraksi sepakat menyetujui seluruh calon yang diajukan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan rapat paripurna. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju.
Daftar Calon yang Disetujui
A. Hakim Agung Kamar Pidana:
1. Syamsul Arief
2. Sugiyanto
3. Sudharmawatiningsih
4. Dhifla Wiyani
BACA JUGA:Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara Segera Dijual, Surat Presiden Sudah Diterima DPR
B. Hakim Agung Kamar Perdata:
- 1
- 2
- 3
- »





