Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna dihadiri Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Advertisement
Saan Mustopa selaku pimpinan sidang terlebih dahulu meminta pendapat fraksi-fraksi terkait RUU Migas yang diusulkan Komisi XII DPR. Pendapat masing-masing fraksi kemudian disampaikan secara tertulis.
Setelah itu, Saan meminta persetujuan anggota DPR yang hadir untuk menjadikan RUU tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat Apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang minyak dan gas bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Saan dan dijawab setuju.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Minyak dan Gas Bumi. Seluruh fraksi di Baleg menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut.
Rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Migas tersebut digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).




