JAKARTA, KOMPAS.TV - Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan pihaknya tidak menunda-nunda persidangan perkara itu.
Dokter Tifa menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan wartawan tentang pernyataan Peradi Bersatu dalam konferensi pers yang menyebut Tifa dan Roy Suryo sengaja mengajukan banyak gugatan praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara.
“Jadi gini loh. Kita sangat ingin agar peradilan pengadilan, apa pun yang terjadi ya, itu mengikuti dan menjalankan due process of law ya,” katanya seusai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Febrie Adriansyah Minta Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Seluruhnya
“Nah, sekarang ini dengan amar putusan yang sudah ada, itu jelas JPU itu melakukan pengabaian atau melakukan pembelotan hukum.”
Ia menekankan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan untuk meluruskan yang sedang terjadi, yakni jaksa penuntut umum melanjutkan sidang pokok perkara meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi terdakwa dan memerintahkan pengembalian berkas perkara pada JPU.
“Nah, oleh karena itu maka kami melakukan praperadilan ini untuk meluruskannya lagi. Apa yang ada di amar putusan itu, jalankan JPU. Kalau Anda memang tidak puas, ayo masuk 206. Kita bertarung di Pengadilan Tinggi,” ucapnya.
“Karena sudah tidak ada lagi ruangan untuk bertarung di Pengadilan Negeri. Karena hakim Pengadilan Negeri sudah memutuskan untuk menolak surat dakwaan dan menyuruh mengembalikan seluruh berkas perkara.”
Tifa menegaskan, sudah tidak ada lagi kesempatan untuk berperkara di tingkat pertama.
Baca Juga: Dokter Tifa: jika Sidang Saya Dipaksakan untuk Jalan, maka Terjadi 3 Eror
“Jadi sudah enggak ada lagi kesempatan untuk dilakukan di situ. Oleh karena itu, maka sekali lagi inilah perjuangan kami. Bukan untuk menunda-nunda.”
“Ngapain menunda-nunda? Sudah dari awal saya siap sidang kok. Iya kan? Sekarang kemudian setelah empat kali bersidang di PN Jaktim, PN Jaktim hakim menyatakan kalau mau jalan lanjut, perbaiki banding.”
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Wirawan Adnan selaku kuasa hukum Dokter Tifa, menegaskan Majelis Hakim PN Jakarta Timur tidak memberi kesempatan pada JPU memperbaiki dakwaan perkara dugaan fitnah.
“Jadi kalau putusan sela mengatakan batal demi hukum, itu artinya kalau penuntut umum akan memperbaiki surat dakwaan, harus atas perintah atau atas kesempatan yang diberikan oleh hakim,” kata dia.
“Lah, sepanjang persidangan itu, sepanjang putusan disampaikan itu tidak pernah ada kesempatan hakim memberikan kesempatan itu. Dia langsung nyelonong aja memperbaiki.”
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- dokter tifa
- tifauzia tyassuma
- sidang dokter tifa
- ijazah jokowi
- joko widodo





