Ini 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA yang Disetujui Paripurna DPR

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Sidang Paripurna DPR menyetujui 14 nama calon hakim agung serta hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) RI.

Persetujuan diambil setelah Komisi III DPR melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap kandidat yang diajukan panitia seleksi Komisi Yudisial (KY), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

BACA JUGA: KSP Dudung Sebut Kericuhan saat Hari Damai Aceh Ulah Segelintir Oknum

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026 tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna itu kompak menyatakan setuju.

BACA JUGA: Megawati Ungkit Perlakuan Soeharto terhadap Bung Karno, Ada Kepedihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam laporannya mengatakan panitia seleksi KY mengajukan 11 nama calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc di MA.

Atas hal tersebut, pihaknya melaksanakan uji kelayakan pada 12–13 Agustus 2026.

BACA JUGA: Kericuhan Seusai Pengibaran Bendera Bulan Bintang saat Hari Damai Aceh Diusut Polisi

Berdasarkan hasil rapat pleno internal, komisi bidang penegakan hukum itu sepakat untuk menyetujui seluruh nama yang diajukan KY.

Nama-nama calon hakim yang disetujui tersebut, yakni Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani sebagai hakim agung kamar pidana serta Nurmaningsih dan Sobandi sebagai hakim agung kamar perdata.

Kemudian, Mamat Ruhimat dan Musthofa sebagai hakim agung kamar agama serta L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T. sebagai hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak.

Selain itu, Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan disetujui sebagai hakim ad hoc HAM serta Sudiyo sebagai hakim ad hoc tipikor.

"Perkenankan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah membantu Komisi III DPR RI dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Habiburokhman.(Ant/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rayakan HUT ke-81 RI, Jakarta Aquarium Kibarkan Merah Putih di Dalam Air
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Ada Demo Mahasiswa Hari Ini, Reynold Pastikan Anak Buahnya Tidak Membawa Senjata Api
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Gempa NTT, Bangunan RSUD Manggarai Hancur
• 33 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Rangkul UMKM di Istana Merdeka, Pedagang Soto Mie hingga Kue Cubit Ngaku Omzet Melonjak
• 22 jam laludisway.id
thumb
Bupati Sikka NTT Minta Ada Kapal Feri untuk Distribusikan Bantuan Korban Gempa di Palue
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.