Grid.ID - Penyanyi Ardhito Rifqi Pramono atau Ardhito Pramono menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam perjanjian pengelolaan lagu.
Gugatan perdata itu didaftarkan pada Kamis (13/8/2026). Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan adanya gugatan yang diajukan Ardhito terhadap perusahaan tersebut.
"Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," ujar Sunoto dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (18/8/2026).
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 577/Pdt.G/2026. Adapun sidang perdana dijadwalkan digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang.
Pokok gugatan Ardhito berkaitan dengan perjanjian pengelolaan lagu dengan Sony Music Entertainment Indonesia. Ia mempermasalahkan dugaan tidak dijalankannya kewajiban perusahaan dalam mengelola royalti atas karya-karyanya.
Dalam gugatannya, Ardhito menduga Sony Music tidak menjalankan kewajiban untuk mengumpulkan dan menyalurkan royalti atau hak ekonomi dari karya miliknya. Hal tersebut menjadi salah satu poin utama yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
"Pokok gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu, yaitu dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat," katanya.
Majelis hakim yang akan menangani perkara Ardhito melawan Sony Music juga telah ditunjuk. Pada sidang perdana, kedua pihak akan terlebih dahulu diarahkan untuk menjalani proses mediasi.
"Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma," tandas Sunoto. (*)
Artikel Asli




