Ditipu Rp 2,6 M, Suami Bunga Zainal Desak Proses Hukum Tetap Lanjut

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID — Kasus dugaan penipuan investasi bodong yang menimpa keluarga artis Bunga Zainal masih bergulir. Sang suami, Sukhdev Singh menyambangi Mabes Polri, Selasa (18/8/2026), untuk menanyakan kelanjutan laporan kasus dugaan penipuan yang merugikan mereka hingga lebih dari Rp 2 miliar.

"Hari ini kita berterima kasih kepada Biro Wasidik Bareskrim Polri karena hari ini kita disambut baik. Agenda gelar perkara khusus hari ini juga berjalan dengan baik," kata kuasa hukum Sukhdev Singh, Rayvindo Sinuraya, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Kendati pihak pengadilan telah memenangkan gugatan perdata mereka hingga tingkat kasasi dengan nilai ganti rugi mencapai miliaran rupiah, Sukhdev menegaskan bahwa langkah hukum pidana tidak akan berhenti.

"Sudah inkracht dari gugatan banding, kasasi, itu sudah dimenangkan oleh kita semua. Dan dia wajib untuk membayar senilai Rp 5 miliar 500 sekian juta," kata Sukhdev Singh.

Adapun kasus ini sendiri berawal dari hubungan pertemanan yang terjalin lama. Terlapor berinisial DH yang telah dikenal Bunga Zainal selama sepuluh tahun memanfaatkan kedekatan tersebut untuk menawarkan kerja sama investasi di bidang batu bara.

Namun, janji manis pembagian keuntungan dan pengembalian modal seketika berubah menjadi mimpi buruk ketika cek jaminan yang diberikan mulai bermasalah. Total nilai jaminan dari cek tersebut mencapai Rp 2,6 miliar.

Kendati telah mengantongi kemenangan di ranah perdata, pihak Sukhdev melalui tetap mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas unsur pidana, termasuk dugaan penipuan, penggelapan, hingga dugaan sumpah palsu.

"Itu tinggal akan dilakukan rangka eksekusi. Untuk kelanjutan persoalan nanti pidananya, ini kami serahkan ke pihak yang terkait," tegas Sukhdev.

Di sisi lain, ia juga menyayangkan sikap penyidik yang sempat menghentikan laporan pidana mereka sebelumnya. Sukhdev pun mengajukan gelar perkara khusus ke Biro Wasidik Bareskrim Polri agar kasus ini bisa dibuka dan disidik kembali secara objektif.

"Kalau cerita yang dirugikan, kami sangat dirugikan dan kita bisa lihat dari fakta-fakta hukum saja, silakan nanti peserta gelarlah yang menyimpulkan," pungkasnya. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KKP Libatkan 15 UMKM Perikanan di KNMP Konawe untuk Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir
• 12 jam lalupantau.com
thumb
BrightGas Ramaikan CFD Makassar, Hadirkan Promo Refill, Trade-In hingga Lomba Rakyat
• 33 menit laluterkini.id
thumb
Kebakaran Besar Melanda Pangkalan PO Sinarjaya di MM2100 Cikarang, Begini Kondisi Terkininya
• 8 jam laludisway.id
thumb
10 Saham Top Gainer Perdagangan Selasa 18 Agustus 2026, KIJA-PADA Deretan Teratas
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Jumlah Perusahaan Bangkrut di Jepang Capai 1.028, Kurang Tenaga Kerja Jadi Sebab
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.