Jakarta: Pemerintah dan DPR telah menyelesaikan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) soal Angkutan Ojek Online (Ojol). Bakal beleid tersebut bakal diterbitkan pada September 2026.
"Kami targetkan paling lama awal bulan depan kita terbitkan perpres," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dikutip dari Breaking News Metro TV, Selasa, 18 Agustus 2026.
Prasetyo menjelaskan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bakal memimpin langsung proses harmoniasasi Perpres Ojol. Saat ini, masing-masing kementerian lembaga terkait bakal melakukan penyusunan final.
"Kami dari Kemensetneg akan memimpin langsung koordinasi," ungkap Prasetyo.
Baca Juga :
DPR Rampungkan Finalisasi Aturan Regulasi Baru Ojol hingga Kurir Makanan"Kami terimakasih kepada Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad) dan Pak Cucun (Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal) yang tidak ada lelahnya berkoordinasi dengan kita," ujar Prasetyo.
DPR menyelesaikan proses finalisasi regulasi baru terkait transportasi online bersama pemerintah. Hal ini guna menyerap aspirasi sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap industri ojol, angkutan barang, hingga pengiriman makanan.
Konferensi pers pimpinan DPR dan pemerintah terkait finalisasi Perpres Ojol. Foto: Metro TV.
"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi, karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Dasco menyampaikan bahwa pembahasan regulasi kali ini melingkupi cakupan yang lebih luas. Karena bakal melibatkan lintas kementerian.
"Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi, dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," ungkap Dasco.




