JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengingatkan Kejaksaan Agung agar proses hukum terhadap kliennya dilakukan secara hati-hati dan sesuai tahapan yang berlaku.
“Kalau penegakan hukum itu betul-betul dilakukan untuk penegakan hukum, maka seharusnya dilakukan dengan hati-hati, tahapan yang jelas, tahapan yang benar, tidak terburu-buru,” kata Febri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Febri mengatakan, proses hukum yang dilakukan secara terburu-buru dapat menimbulkan persepsi seolah-olah penegakan hukum dipaksakan.
Baca juga: Kubu Febrie Ardiansyah Minta Barang Bukti di Rumah Sentul Dikembalikan
“Agar penegakan hukum itu kemudian tidak dipersepsikan seperti dipaksakan. Nah itu yang kita harapkan tidak terjadi dan itu yang sedang diuji dalam proses praperadilan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Febri menyebutkan bahwa ada 30 dugaan pelanggaran prosedural selama proses hukum berlangsung.
Menurut Febri, dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dalam lima aspek yang menjadi dasar permohonan praperadilan.
“Kalau hari ini kami identifikasi ada indikasi 30 pelanggaran terhadap lima aspek dalam penanganan perkara, besok akan kami uraikan lebih lanjut,” kata dia.
Baca juga: Pengacara Febrie: Izin Penggeledahan Rumah Sentul Ada, tetapi Surat Perintahnya Berbeda
Pertama, tim hukum mempersoalkan penetapan Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena tindak pidana asal atau predicate crime dinilai tidak jelas.
Kedua, tim hukum mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Selain itu, tim hukum mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, serta pencegahan Febrie ke luar negeri.
Aspek lainnya berkaitan dengan penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.
Baca juga: Praperadilan Febrie: Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Berdasarkan Laporan Anggota Sendiri
Menurut Febri, seluruh persoalan tersebut akan diuji berdasarkan hukum acara pidana dan prinsip due process of law.
“Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut,” ujar dia.
Kasus Febrie AdriansyahDiberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Usai diperiksa, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.





