Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk menjadi tahanan rumah.
Hal itu disampaikan hakim usai sidang pembacaan eksepsi perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8).
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan. Tim kuasa hukum juga mengajukan bukti rujukan dari klinik rutan KPK agar Gus Yaqut segera dipindahkan ke poli bedah.
Hakim menolak mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa perawatan Gus Yaqut masih dapat dilakukan di rutan KPK. Selain itu, Gus Yaqut dipandang juga bisa mendapatkan konsultasi dengan dokter yang berada di KPK.
“Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut, kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut. Seperti itu. Tapi sekiranya Saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK,” ujar hakim.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa kondisi Gus Yaqut kini sudah rentan terindikasi infeksi dan membutuhkan penanganan khusus.
“Dalam kondisi saat ini memang sudah terindikasi infeksi kembali Yang Mulia, mengingat memang situasi kesehatan terdakwa membutuhkan kondisi penanganan khusus Yang Mulia, sehingga memang rentan untuk infeksi dan per hari ini memang sudah terjadi,” ujar pengacara Gus Yaqut.
Atas pernyataan tersebut, hakim pun menimbang untuk saat ini tim kuasa hukum Gus Yaqut dapat mengajukan kembali tahanan rumah namun harus melalui diagnosis dokter terlebih dahulu.
“Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa.” lanjut hakim.
Sidang pun akan dilakukan kembali pada Jumat (21/8). Agenda sidangnya tanggapan jaksa atas eksepsi Gus Yaqut.
Jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.
Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.
Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023 yakni yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, tapi kemudian diatur 8 persen untuk haji khusus. Hal itu mengacu kepada kesepakatan di DPR RI.
Kemudian pada tahun 2024, tambahan kuota haji diatur sebesar 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan. Padahal harusnya hanya 8 persen saja dari total kuota tambahan.
Atas dakwaan tersebut, Yaqut membantah menerima uang sebagaimana disebut jaksa. Dia juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara Rp 622 miliar dan menyatakan kebijakan pembagian kuota 50:50 dilakukan dengan pertimbangan teknis penyelenggaraan dan pelayanan jemaah haji.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah




