Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar penertiban di kawasan Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. Sebuah bangunan permanen tiga lantai ilegal dibongkar menggunakan alat berat.
"Satu bangunan yang dibongkar dengan dibantu oleh alat berat ekskavator," kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rahma Kodara, Selasa (18/8/2026).
Penertiban dilakukan pada pagi hari tadi sekitar pukul 08.00 WIB. Bangunan tersebut merupakan warung tiga lantai yang juga digunakan sebagai tempat tinggal.
"Bangunan warung tiga lantai permanen, dibuat tempat tinggal juga," bebernya.
Rhama menjelaskan penertiban tersebut dilakukan karena bangunan berdiri di atas tanah PTPN 1 Regional 2. Pihak Satpol PP sebelumnya telah menyurati pemilik.
"Sebelum pelaksanaan penertiban, pemilik bangunan telah diberikan surat pemberitahuan penertiban. Serta, imbauan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bebernya.
Namun, pemilik bangunan tak mengindahkan peringatan dari Satpol PP. Sehingga penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dengan membongkar bangunan.
"Tidak terdapat kendala yang menonjol, kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif," pungkasnya.
(rdh/dek)





