JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan ekstradisi buron sekaligus tersangka kasus korupsi proyek E-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.
“KPK tentu mengapresiasi putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tanos, sehingga proses ekstradisi yang saat ini sedang berlangsung ini juga bisa menjadi lebih cepat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: Pengadilan Singapura Tolak Permohonan Paulus Tannos, Ekstradisi Tetap Lanjut
Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut dapat mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia.
Budi mengatakan, lembaganya berharap progres hukum ke depannya bisa terus positif sampai Paulus Tannos berhasil diekstradisi.
“Dengan nanti proses ekstradisi ini tuntas, maka proses hukum terhadap tersangka sekaligus DPO Paulus Tanos juga bisa segera dilanjutkan oleh KPK,” ujarnya.
Baca juga: Apa Lagi yang Harus Ditunggu untuk Bawa Tannos ke Pengadilan RI?
Pengadilan Singapura tolak gugatan Paulus TannosSebelumnya diberitakan, buronan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, kembali gagal dalam upaya hukum terbarunya untuk mencegah proses ekstradisi ke Indonesia.
Dalam putusan tertulis pada Senin (17/8/2026), Hakim Pengadilan Tinggi Singapura, Aidan Xu menolak secara tegas permohonan penangguhan sementara ekstradisi, pembukaan dokumen surat perintah penangkapan, hingga permintaan jaminan yang diajukan oleh Tannos.
Pria berusia 72 tahun yang memegang status permanent resident Singapura tersebut ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura pada Januari 2025 atas permintaan resmi pemerintah Indonesia.
Tannos diduga terlibat dalam skandal korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Sebelumnya, upaya Tannos untuk mengajukan pembebasan bersyarat dengan jaminan atas alasan kesehatan telah ditolak Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Singapura karena dinilai memiliki risiko tinggi untuk melarikan diri.
Pertimbangan hakimDikutip dari Straits Times, Hakim Aidan Xu menyetujui pandangan jaksa penuntut dan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Tannos tidak sesuai dengan tata cara prosedur hukum yang berlaku.
Hakim menegaskan, pengujian keabsahan serta perbedaan substansi dokumen terjemahan nantinya akan ditelaah secara mendalam pada agenda sidang pendakwaan ekstradisi, bukan melalui jalur permohonan jaminan insidental.
“Proses yang tepat harus diikuti, sehingga jelas aturan dan standar apa yang berlaku," tegas Hakim Aidan Xu dalam amar putusannya.
"Kekuasaan pengadilan berasal dari aturan prosedural ini dan hanya dapat digunakan jika prosedur yang ditetapkan menurut hukum diikuti," sambungnya.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT





