Kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk masih diusut. Sebanyak lima saksi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.
"Selasa 18 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Adapun kelima saksi yang diperiksa dari Kemenhut ini berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB. Kejagung belum menjelaskan jabatan para saksi tersebut di Kemenhut.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Anang.
Duduk Perkara Kasus PT TPLDalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka. Keduanya adalah BP, yang menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL tahun pajak 2020 dan 2023, serta SR selaku supervisor untuk pemeriksaan pajak tahun 2024.
Keduanya diduga sengaja mengabaikan prosedur audit untuk menutupi manipulasi laporan ekspor komoditas bubur kertas atau pulp yang dilakukan perusahaan guna menekan beban pajak.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengungkapkan bahwa modus utama dalam kasus ini adalah under invoicing atau melaporkan harga jual jauh di bawah nilai sebenarnya.
PT TPL diduga melaporkan produk ekspornya sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP), padahal produk yang sebenarnya dikirim adalah dissolving pulp (DP) yang memiliki nilai jual jauh lebih tinggi.
"Adapun fakta-fakta yang diperoleh, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, bahwa PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan, sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata Saiful Bahri dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).
Saiful menjelaskan, manipulasi kode HS (harmonized system) ini dilakukan secara sistematis. Akibat manipulasi tersebut, pajak yang dibayarkan PT TPL kepada negara menjadi berkurang drastis dari yang seharusnya.
"Agar nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum sejak periode 2018-2025 melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya," jelas Saiful.
Penyidikan mengungkap bahwa pihak PT TPL rutin memberikan sejumlah uang kepada kedua oknum petugas pajak tersebut setiap tahunnya. Suap ini bertujuan agar pola perhitungan pajak diubah sehingga manipulasi harga ekspor tersebut tidak terdeteksi.
(ond/ygs)





