Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur

republika.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperluas cakupan aturan ojek online (ojol) dengan memasukkan layanan pengantaran barang dan makanan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital. Perluasan ini membuat pengaturan ojol tidak lagi hanya menyentuh layanan angkutan orang, tetapi juga ekosistem yang melibatkan pengemudi, aplikator, UMKM, dan merchant.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah telah mencapai kesepahaman mengenai pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem ojol. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong pertumbuhan dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga
  • Perpres Ojol Disepakati, Komdigi Dapat Mandat Atur Tarif Barang dan Makanan
  • Polresta Bandara Soetta Beri Bantuan Kaki Palsu untuk Ojol Disabilitas
  • Bikin Panik Lagi Bawa Motor Driver Ojol Kejatuhan Ular

"Alhamdulillah kami hari ini sudah menemukan satu kesepahaman dan kesepakatan terkait pembagian wawenang masing-masing mengenai bagaimana caranya mendorong pertumbuhan atau peningkatan kesejahteraan saudara-saudara kita para ojek online sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Pak Presiden," ujar Maman saat konferensi pers terkait finalisasi Perpres Ojol di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Maman mengatakan, Kementerian UMKM mendapat penugasan sebagai pengampu pengemudi ojol. Dalam proses finalisasi kebijakan, kementerian akan menyerap aspirasi dari komunitas dan asosiasi ojol serta perusahaan aplikator.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Alhamdulillah sampai hari ini nanti dari masing-masing kita dan kebetulan juga kami dari Kementerian UMKM mendapatkan penugasan ini, kami akan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas asosiasi ojol dan juga aplikator," sambung Maman.

Menurut Maman, perluasan aturan juga mencakup layanan pengantaran barang. Pemerintah menilai layanan tersebut memiliki ekosistem yang luas sehingga perlu memiliki pengaturan yang dapat menjaga kepentingan para pelaku di dalamnya.

"Menurut kita ini juga ekosistemnya cukup luas yang perlu kita amankan dan kita jaga artinya ini salah satu dasar pertimbangannya," lanjut Maman.

Dalam waktu dekat, Kementerian UMKM akan bertemu dengan sejumlah asosiasi dan komunitas ojol serta aplikator. Pertemuan tersebut akan digunakan untuk menyerap masukan sekaligus memfinalisasi ketentuan yang menjadi penugasan kementerian.

Maman mengatakan, pemerintah tidak hanya ingin meningkatkan pendapatan pengemudi dari aktivitas menarik penumpang. Pengemudi juga akan didorong memiliki sumber pendapatan lain melalui kegiatan usaha.

"Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera dan mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja tapi dari usaha-usaha yang lainnya," ucap Maman.

Selain pengemudi, pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan UMKM dan merchant yang berjualan melalui ekosistem transportasi online. Maman berharap pelaku usaha tersebut dapat terus tumbuh dan mempertahankan pendapatan ekonominya.

"Ekosistem yang terlibat seperti UMKM Merchants yang berjualan di dalam ekosistem transportasi online ini juga bisa tumbuh dan juga terjaga pendapatan ekonominya," kata Maman.

Di tempat yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, perluasan cakupan Perpres Ojol merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, aturan yang semula berfokus pada transportasi orang kini mencakup pula pengantaran makanan dan barang.

"Saat kita memfinalisasi dan memang membutuhkan waktu karena semula yang akan diatur dalam Perpres ini yang terkait dengan layanan terhadap transportasi orang, khusus untuk transportasi digital, namun sesuai dengan apa yang disampaikan oleh presiden maupun pimpinan DPR,;maka wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang," ujar Dudy.

Untuk layanan transportasi orang, pemerintah sebelumnya telah menetapkan ketentuan melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Salah satunya terkait platform fee sebesar delapan persen bagi layanan transportasi orang berbasis aplikasi.

"Untuk platform fee yang delapan persen sudah kami berlakukan per 1 Juli 2026," ucap Dudy.

Dudy mengatakan, ketentuan platform fee tersebut telah berlaku untuk layanan transportasi penumpang. Sementara itu, perluasan Perpres akan mencakup pengaturan terhadap layanan pengantaran barang dan makanan.

"Jadi yang sekarang ada memperluas pengaturannya meliputi pengantaran barang dan makanan," kata Dudy.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tito Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI di Manggarai Timur, Pemerintah Percepat Penanganan Korban Gempa NTT
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Subsidi Energi dan Nonenergi pada 2027 Dianggarkan Rp 387,9 Triliun
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
NUS Business School: Bukan Teknologi, Masa Depan AI RI Ditentukan Kualitas SDM
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
1.357 Warga Binaan di Batam Terima Remisi HUT Ke-81 RI, 19 Orang Langsung Bebas
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Ada Trofi Raksasa hingga Bianglala, Ini Serunya Srikandi Fair di Kudus
• 22 jam laluintipseleb.com
Berhasil disimpan.