Dokter Tifa Bantah Praperadilan untuk Ulur Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa membantah tudingan bahwa praperadilan yang diajukannya bertujuan mengulur persidangan pokok perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Tifa menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh bukan untuk menunda persidangan utama.

"Ngapain menunda-nunda? Sudah dari awal saya siap sidang," ujar Tifa setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Baca juga: Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Refly Harun: Harusnya Sidang Perkara Tak Digelar

Menurut Tifa, praperadilan diajukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan putusan pengadilan.

"Kita sangat ingin agar peradilan-pengadilan apa pun yang terjadi itu mengikuti dan menjalankan process of law," ucapnya.

Tifa menjelaskan, sebelumnya hakim PN Jakarta Timur telah menyatakan dakwaan jaksa terhadap dirinya batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Jaksa: Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Salah Alamat dan Manipulatif

Menurut dia, putusan tersebut berarti perkara tidak dapat dilanjutkan dengan menggunakan dakwaan yang telah dinyatakan batal demi hukum.

Namun, setelah putusan itu dijatuhkan, JPU tetap melanjutkan persidangan pokok perkara.

"Sekarang ini dengan amar putusan yang sudah ada, itu jelas JPU itu melakukan pengabaian atau melakukan pembelotan hukum. Oleh karena itu, maka kami melakukan praperadilan ini untuk meluruskannya lagi apa yang ada di amar putusan itu jalankan JPU," jelasnya.

Tifa menilai, apabila JPU tidak menerima putusan PN Jakarta Timur tersebut, seharusnya jaksa menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Salah satunya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sesuai Pasal 206 KUHAP.

Baca juga: Jaksa Ungkap Alasan Bikin Dakwaan Baru dan Status Dokter Tifa Usai Dakwaan Dibatalkan

"Kalau Anda memang tidak puas, ayo masuk 206. Kita bertarung di Pengadilan Tinggi," kata Tifa.

Ia mengatakan, pihaknya justru menunggu JPU menggunakan mekanisme tersebut apabila keberatan terhadap putusan PN Jakarta Timur.

Tifa menambahkan, apabila ke depan kembali ditemukan ketidaksesuaian dalam proses perkara, pihaknya akan tetap menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

Baca juga: Dokter Tifa Tak Hadir, Sidang Dakwaan Jilid 2 Kasus Ijazah Jokowi Ditunda 2 Pekan

"Jangan dikira kalau nanti pada akhirnya ketika kita melihat pembelokan-pembelokan itu terjadi lalu kami kemudian pra-peradilan lagi, lalu dituduh kami melakukan ulur-ulur waktu, sama sekali tidak. Kami intinya adalah ingin do process of law, hukum berjalan tegak lurus," tuturnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anak Bunga Zainal Keracunan Makanan, Dirawat di Malaysia Usai Alami Komplikasi
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Kenalkan Polisi sebagai Sahabat Anak Sejak Usia Dini
• 23 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Beras Mahal, Ribuan Warga Cilacap Antre Bantuan di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Politisi NasDem Gelar Kejuaraan Grasstrack, Ajang Pengembangan Bakat Atlet Muda
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penampakan Puluhan Bangkai Bus Terbakar di Pangkalan PO Cikarang Bekasi, Total Hampir 50 Unit
• 7 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.