jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Koordinasi finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi online, Selasa (18/8/2026) siang di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Rapat ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum.
BACA JUGA: Komisi III DPR Buka Ruang Partisipasi Publik, Erlan Nopri Apresiasi RUU Perampasan Aset
DPR RI dan pemerintah menyatakan telah mencapai kesepahaman untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja transportasi online, melalui penyempurnaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang kini turut mencakup kurir pengantar barang dan makanan, tidak lagi sebatas angkutan orang.
BACA JUGA: Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Untuk Menuju Indonesia Emas
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Koordinasi finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi online, Selasa (18/8/2026) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Humas DPR
"Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM," ujar Dasco.
BACA JUGA: Satgas Galapana DPR Tinjau Dampak Gempa di NTT: Pastikan Penanganan Cepat
Dasco menegaskan rapat ini bagian dari fungsi pengawasan DPR sekaligus menyerap aspirasi pelaku transportasi online, setelah beberapa kali pertemuan dengan kementerian terkait.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan pihaknya akan segera menemui asosiasi, komunitas ojol, dan aplikator untuk menyerap aspirasi final.
"Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator," katanya.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyampaikan pihaknya akan melibatkan lebih banyak platform dan pengemudi untuk mencari titik keseimbangan tarif yang paling optimal.
DPR dan pemerintah sepakat mendorong penguatan perlindungan bagi pekerja transportasi online, dengan memperluas cakupan Perpres agar berlaku juga bagi kurir barang dan makanan, tidak hanya penumpang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan aturan ini semula khusus mengatur transportasi orang, namun diperluas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR.
Untuk angkutan orang, potongan komisi aplikator sudah dibatasi maksimal 8 persen — pengemudi menerima minimal 92 persen — sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan tujuannya agar pengemudi ojol dapat tumbuh dan sejahtera, tak hanya dari tarif penumpang, tetapi juga peluang usaha lain di ekosistem digital, termasuk UMKM dan merchant di dalamnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengapresiasi koordinasi pimpinan DPR RI dan memastikan Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin langsung proses harmonisasi.
"Kami targetkan akhir bulan ini, atau paling lambat awal bulan depan, Perpres ini sudah bisa diterbitkan," ujarnya.
Dasco menambahkan tarif angkutan orang, barang, dan makanan sudah disimulasikan namun masih harus diharmonisasikan sehingga belum bisa diumumkan.
Menurut Dasco, masih akan ada satu pertemuan lagi dengan kementerian terkait, serta satu pertemuan dengan organisasi ojol dan aplikator, sebelum Perpres resmi terbit.
"Kami minta semua pihak bersabar. Mari kita tunggu Perpres-nya, mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Dasco.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Aboe Bakar: 81 Tahun Indonesia Merdeka, Sudah Saatnya Berdaulat dalam Sektor Strategis
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




