JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo seusai rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut ada dua hal yang menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah pusat.
Baca juga: Semangat Guru PPPK Mengajar dari Pulau ke Pulau di Natuna 1 Dekade
Harapan yang pertama adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai.
Sedangkan yang kedua adalah alih status dari guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, dan guru PPPK penuh waktu menjadi ASN.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi," ucap Bima.
"Dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," imbuh dia.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT