Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap Polisi usai Diduga Cabuli 6 Siswi

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap Polisi usai Diduga Cabuli 6 SiswiNasional | inews | Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:26

BANGKALAN, iNews.id – Seorang oknum guru madrasah di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial ZA diamankan polisi usai diduga mencabuli enam siswinya. 

Penangkapan setelah rumah terduga pelaku di Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah, didatangi puluhan emak-emak wali murid.

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tragah yang menerima laporan keributan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa. 

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo menjelaskan, aksi bejat oknum guru ini terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku kepada pihak keluarga, yang kemudian diteruskan dengan pelaporan resmi ke kepolisian.

Sejauh ini terdapat enam orang anak didik yang semuanya di bawah umur telah menjalani pemeriksaan visum medis di rumah sakit setempat.

"Hasil pemeriksaan atau korban yang sudah melapor di Polres itu ada satu korban resmi. Namun, enam anak sudah menjalani pemeriksaan visum medis. Dimungkinkan nanti ada beberapa korban lain yang akan melaporkan lagi," ujar AKBP Wibowo, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga:Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku maupun para saksi, tindakan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku di dalam lingkungan madrasah saat jam pelajaran berlangsung. 

“Modus yang digunakan pelaku bermacam-macam, mulai dari memanfaatkan momen saat praktik pembelajaran hingga ketika siswa diminta maju mengerjakan tugas di depan kelas. Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba beberapa bagian sensitif tubuh para siswi,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat sekitar madrasah yang merasa anak atau kerabatnya pernah menjadi korban perbuatan pelaku untuk tidak ragu melapor.

"Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut," kata AKBP Wibowo.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

#jatim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pangdam XXI Mayjen Kristomei: HUT 81 RI Harus Jadi Momentum Penguat Persatuan
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Polri Kirim 236 Personel BKO dan Bentuk 8 Posko Bantu Korban Gempa NTT
• 9 jam laludetik.com
thumb
Polda Metro Amankan 21 Orang yang Bawa Flare dan Molotov Jelang Aksi Demo
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
BNPB: Sebagian objek wisata utama di NTT ditutup sementara pascagempa
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Jalan Terjal Persib Menuju Fase Grup AFC Champions League Two 2026/2027
• 1 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.