Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyebut dakwaan jaksa KPK terkait kasus korupsi pengaturan kuota haji terhadapnya tidak jelas dan tidak cermat.
Hal itu disampaikan Gus Yaqut usai menjalani sidang agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/8).
“Kami pertama menilai bahwa, surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, itu yang kami sampaikan," kata Gus Yaqut kepada wartawan.
Selain itu Gus Yaqut juga menyampaikan bahwa dakwaan yang diberikan tidak semuanya jelas dan dapat diikuti. Gus Yaqut mempersoalkan dakwaan yang mengaitkan dirinya dengan mekanisme pengisian kuota haji khusus dan dugaan fee percepatan. Ia menyebut hal itu merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Sehubungan dengan hal tersebut Gus Yaqut menyampaikan bahwa dalam perkara ini kebijakan menteri dan kebijakan teknis tidak dapat dicampuradukkan dikarenakan kebijakan teknis seharusnya menjadi ranah Direktorat Jenderal.
“Karena salah satunya yang jelas terang benderang yang kita bisa semua ikuti, bagaimana kebijakan, Menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah Direktorat Jenderal,” lanjut Gus Yaqut.
Terakhir, Gus Yaqut pun menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini yang disebutkan sebanyak Rp 622 miliar harus dijelaskan secara rinci metode dan keuangan negara mana yang berkurang akibat pembagian kuota haji ini.
“Kerugian negara ini saya kira ini juga harus dibuka terang-terang benderang gitu ya. Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp 622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. ini harus dibuktikan secara terang benderang,” kata Gus Yaqut.
KPK mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Gus Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.
Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0) atau jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx), tidak sesuai mekanisme yang berlaku," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.
Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166 atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ucap jaksa.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah





