JAKARTA, KOMPAS - Peringatan Hari Konstitusi tahun ini berlangsung tak seperti biasanya. Alih-alih digelar pada 18 Agustus, tanggal ketika Undang-Undang Dasar 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 1945, peringatan itu baru akan dihelat pada 29 Agustus 2026, bersamaan dengan Hari Ulang Tahun MPR. Mengapa demikian?
Sepanjang Selasa (18/8/2026) ini, tidak ada peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Padahal, tahun-tahun sebelumnya, MPR selalu menjadi tempat untuk memeringati Hari Konstitusi. Jika melihat ke belakang, peringatan Hari Konstitusi setiap 18 Agustus tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2008.
Lantas mengapa hari ini tidak ada peringatan Hari Konstitusi di MPR?
"Diputuskan akan dilaksanakan tanggal 29 Agustus. Disesuaikan dengan jadwal Presiden," ujar Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Ditanyakan lebih lanjut mengenai hal apa yang akan disampaikan MPR di hadapan Presiden saat peringatan Hari Konstitusi, Eddy mengatakan pembahasan masih belum tuntas. “Masih akan kami bahas di internal pimpinan MPR,” ucapnya.
Jika melihat penyelenggaraan peringatan Hari Konstitusi, tahun-tahun sebelumnya, meski undangan ditujukan ke Presiden, Presiden tidak selalu hadir. Pada 2020, 2021, dan 2022, misalnya, peringatan Hari Konstitusi dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Presiden ke-7 Joko Widodo baru hadir saat peringatan Hari Konstitusi pada 2023. Kemudian setahun berselang, persisnya pada 2024, acara kembali dihadiri oleh Ma’ruf Amin.
Selanjutnya, setelah pemerintahan berganti, persisnya pada peringatan Hari Konstitusi pada 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mewakilkannya pada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Merespons pergeseran tanggal peringatan Hari Konstitusi, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Umbu Rauta, mengingatkan bahwa Hari Konstitusi 18 Agustus seharusnya tidak sekadar dimaknai sebagai acara seremonial yang dapat digeser mengikuti agenda elite kekuasaan. Tanggal 18 Agustus 1945 merupakan penanda historis dan normatif pengesahan UUD 1945 sebagai dasar penyelenggaraan negara.
Penyelenggara negara dan masyarakat seharusnya menghargai jerih payah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang telah menghadirkan UUD 1945, undang-undang dasar yang dinilainya revolusioner.
Memang, lanjut dia, pengunduran peringatan tidak serta-merta bermakna negara telah mengabaikan konstitusi. Akan tetapi, menjadi kurang tepat apabila hari yang mengingatkan semua cabang kekuasaan negara untuk tunduk pada konstitusi justru harus disesuaikan dengan agenda dan jadwal Presiden.
Selain itu, Umbu menilai, peringatan Hari Konstitusi harus dijadikan momentum untuk menginternalisasi konstitusi sebagai dokumen yang hidup (living constitution), yang mengarahkan, sekaligus membatasi kekuasaan penyelenggara negara, menjamin hak asasi manusia, serta menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
“Oleh karenanya, ketika wacana amendemen dan PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) masih belum disampaikan kepada publik, boleh jadi menjadi pengingat bahwa negara tidak boleh memperlakukan konstitusi sebagai ornamen kelembagaan, tetapi menempatkannya sebagai fondasi dan kompas utama dari setiap tindakan penyelenggara negara,” kata Umbu.
Belakangan, MPR intens menggodok PPHN. Namun, sampai saat ini, substansi draf PPHN belum pernah diungkap ke publik.
Berdasarkan informasi dari sejumlah pimpinan dan anggota MPR, PPHN tidak akan mengatur hal-hal yang bersifat teknis, melainkan hanya memuat arah dan garis besar pembangunan nasional ke depan. Meski demikian, PPHN nantinya bisa mengikat lintas pemerintahan demi menjaga kesinambungan pembangunan dari satu masa jabatan presiden ke presiden berikutnya.
Pada 3 Agustus lalu, MPR sudah menyerahkan konsep PPHN kepada Presiden Prabowo. Presiden lantas meminta PPHN dikaji kembali, terutama terkait produk hukum yang akan menjadi landasan PPHN.
PPHN kemudian dikembalikan kepada Badan Pengkajian MPR untuk mengkaji bentuk hukum yang paling tepat, konstitusional, dan mengikat untuk memberlakukan PPHN. Sejauh ini, ada tiga opsi produk hukum yang mengemuka, yakni melalui amendemen UUD 1945, Ketetapan (Tap) MPR, atau undang-undang.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Utut Adianto menyatakan dukungan terhadap MPR untuk menyusun dan membuat PPHN. Ia bahkan menyebut partainya dahulu menjadi salah satu pendorong utama lahirnya PPHN.
Menurut dia, PDI-P menilai penting Indonesia memiliki panduan kebijakan agar ada kesinambungan pembangunan antarpresiden yang terpilih. “Agar (pembangunan) tak terputus karena ganti presiden. Jadi, ini ada kesinambungan. Ada pola. Ada pattern,” katanya.
Meski demikian, Utut memastikan PDI-P tak menyetujui pembentukan PPHN ditempuh dengan melakukan amendemen terhadap UUD 1945. Menurut dia, MPR dan pemerintah bisa menempuh jalur lain untuk membangun dasar hukum yang kuat bagi pembentukan PPHN.
“Kalau kami (PDI-P) mendukung yang jelas. Kita jaga, enggak usah sampai ada amendemen undang-undang,” tutur Utut.





