JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penyidik menduga adanya aliran uang dari PT Bara Kumala Sari (BKS) ke Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati terkait kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut, ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan. Tapi, ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Bebizie adalah penyanyi. Namun Budi mengatakan aliran uang tersebut diduga bukan karena Bebizie pernah diundang untuk mengisi acara.
Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus Eks Bupati Kukar, Bebizie PAN: Saya Penyanyi, Pernah Diundang ke Kaltim
Meski demikian, Budi belum merinci jumlah uang yang diterima Bebizie dari PT BKS tersebut.
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan pekan lalu, Bebizie menyebutkan akan melakukan pengembalian
“Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen,” ujarnya.
Baca juga: KPK Panggil Politisi PAN Bebizie Sri Mulyati Jadi Saksi Kasus Korupsi Batu Bara Kukar
Budi mengatakan, penyidik tentu akan mendalami motif pemberiannya setelah dilakukan pengembalian.
“Karena dengan pengembalian itu artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK,” ucap dia.
Kata Bebizie usai diperiksa KPK pekan laluSebelumnya, Bebizie Sri Mulyati mengatakan, penyidik mendalami keterangannya saat diundang oleh salah satu perusahaan sebagai penyanyi dalam acara di Kalimantan Timur.
“Jadi saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini, dan saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa,” kata Bebizie usai diperiksa sebagai saksi terkait perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Bebizie mengatakan, penyidik mendalami pembayaran yang dilakukan perusahaan yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
“Sebagai penyanyi. Iya, jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan Insya Allah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi,” ujarnya.
KPK tetapkan 3 tersangka korporasiKPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang menjerat Rita Widyasari.
Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tiga korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.
“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Budi memastikan penetapan tersangka ketiga korporasi berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT





