Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Tantang JPU Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menantang jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Tifa merupakan salah satu terdakwa dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan dakwaan terhadap Tifa batal demi hukum setelah tim kuasa hukumnya mengajukan perlawanan terhadap dakwaan JPU.

Tifa mengatakan, apabila JPU tidak menerima putusan tersebut, pihaknya mempersilakan jaksa menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Dokter Tifa Bantah Praperadilan untuk Ulur Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

"Kalau anda memang tidak puas, JPU, silakan Anda banding, kami siap untuk bersidang bukan di pengadilan negeri tapi di pengadilan tinggi," ujar Tifa seusai persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Tifa, pihaknya justru menunggu JPU mengajukan upaya hukum tersebut. Ia mengaku siap menghadapi perkara itu di tingkat Pengadilan Tinggi.

"Ayo mari kita banding, tinggal kasih saja alamatnya di mana itu pengadilan tinggi, saya akan kesana, tepat waktu insya Allah," kata dia.

Baca juga: Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Refly Harun: Harusnya Sidang Perkara Tak Digelar

Tifa menjelaskan, putusan PN Jakarta Timur menyatakan dakwaan terhadap dirinya batal demi hukum. Dalam putusan tersebut, hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

Atas putusan tersebut, Tifa menilai JPU seharusnya menempuh mekanisme hukum yang tersedia apabila tidak menerima keputusan hakim, bukan langsung memperbaiki surat dakwaan.

Kuasa Hukum Soroti Perbaikan Dakwaan

Kuasa hukum Tifa, Wirawan Adnan, menyoroti langkah JPU yang memperbaiki surat dakwaan dengan menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP.

Menurut Wirawan, apabila surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, penuntut umum dapat memperbaikinya setelah mendapat perintah atau kesempatan dari hakim.

Baca juga: Jaksa: Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Salah Alamat dan Manipulatif

"Kalau keputusan selalu mengatakan batal demi hukum, itu artinya kalau penuntut umum akan memperbaiki surat dakwaan harus atas perintah atau atas kesempatan yang diberikan oleh hakim," ujar Wirawan dalam kesempatan yang sama.

Wirawan mengatakan, dalam perkara Tifa, hakim disebut tidak pernah memberikan kesempatan kepada JPU untuk memperbaiki surat dakwaan. Namun, JPU dinilai langsung melakukan perbaikan.

"Tidak pernah ada kesempatan hakim memberikan kesempatan itu, dia langsung nyelonong aja memperbaiki. Jadi yang disebut dengan pengabaian ketentuan hukum seharusnya menggunakan pasal 206 tapi dia langsung memperbaiki tanpa perintah hakim," ungkapnya.

Baca juga: Dokter Tifa Absen hingga Sidang Dakwaan Jilid 2 Ditunda, Kuasa Hukum Bantah Mangkir

Atas dasar itu, Wirawan mengatakan pihaknya ingin persoalan tersebut diuji melalui mekanisme hukum di Pengadilan Tinggi.

"Nanti akan kita lawan dengan kontrak memori banding, akan kita lawan di pengadilan tinggi juga. Itulah yang kami sebut dengan upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan undang-undangnya," kata Wirawan.

Wirawan menilai langkah tersebut merupakan upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut dia, penggunaan Pasal 75 ayat (4) KUHAP dalam memperbaiki surat dakwaan seharusnya terlebih dahulu didasarkan pada kesempatan yang diberikan oleh hakim.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hampir Sepekan ASN Bogor Hanyut di Sungai Cisadane Belum Ditemukan
• 4 jam laludetik.com
thumb
Detik-detik Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI,  Para Praktisi Falun Gong Gemakan Sejati-Baik-Sabar
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Lepas Masa Lajang, Dikta dan Rachel Florencia Dikonfirmasi Telah Resmi Menikah
• 8 jam lalugrid.id
thumb
HUT ke-81 RI, Ditbinmas dan Bid Humas Polda Riau Bersama Insan Pers Satukan Semangat Merah Putih
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Eddy Soeparno Mendorong Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Ditopang Transisi Energi Berkelanjutan
• 8 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.