Soal Penyelundupan 22 Kg Emas, Bea Cukai Cium Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas Bandara

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 22,317 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp60 miliar ke Hong Kong. (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap dugaan keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling dalam upaya penyelundupan 22,317 kilogram emas batangan ke Hong Kong.

Dugaan tersebut terungkap setelah Bea Cukai melakukan pendalaman atas kasus penindakan dua warga negara China berinisial ZL dan ZC di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Agustus 2026.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan salah satu pelaku diduga tidak bekerja sendirian.

"Berdasarkan hasil penelusuran, kami juga bekerja sama dengan teman-teman AVSEC meneliti CCTV. Kemudian dari hasil pengamatan kami, diduga ada keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling yang memang bekerja sehari-hari di bandara, yang pasti sudah memahami jalur seluk-beluk operasional bandara. Dan ini sangat rawan," kata Hengky dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Emas Ilegal ke Dubai, 2 WN India Ditangkap

Hengky memastikan kasus penyelundupan tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Bea Cukai telah melakukan gelar perkara dan menetapkan kedua warga negara China tersebut sebagai tersangka.

Peningkatan status perkara dilakukan karena penyidik menemukan unsur tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan.

Kedua tersangka juga telah ditahan. Penyidik Bea Cukai masih mendalami asal-usul emas dan pihak yang berada di balik jaringan penyelundupan tersebut.

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan total 30 keping emas batangan dengan berat 22,317 kilogram dan nilai sekitar Rp60 miliar.

Baca Juga: Rokok Ilegal Dikirim Pakai Kereta, Bea Cukai Dalami Keterlibatan Orang Dalam

Bawa Total 30 Keping Emas

Pelaku pertama, ZL, membawa 23 keping emas dengan berat 14,08 kilogram dan nilai sekitar Rp38 miliar. Emas disembunyikan dengan modus body strapping, yakni ditempelkan pada tubuh dan ditutupi pakaian.

Sementara itu, ZC membawa tujuh keping emas dengan berat 8,2 kilogram senilai sekitar Rp22 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam tas dan koper.

Keduanya ditangkap setelah menjadi target analisis intelijen Bea Cukai karena memiliki pola pergerakan yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan jaringan yang sebelumnya telah diungkap.

Petugas kemudian melakukan pemantauan tertutup dengan melibatkan Aviation Security (AVSEC), maskapai, dan Imigrasi. Kedua target akhirnya diintersep di Boarding Gate E10 sekitar pukul 23.20 WIB, sekitar 30 menit sebelum pesawat Garuda Indonesia GA 860 tujuan Hong Kong lepas landas.

 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • penyelundupan emas
  • bea cukai soekarno hatta
  • dirjen bea cukai
  • petugas bandara
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peringati HUT 81 RI, KDM Bertekad Optimalkan Layanan Dasar Masyarakat
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Akhirnya Desak Israel Stop Serang Gaza
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka Hari Ini, Ada 4.770 Formasi
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Rekomendasi Dry Shampoo dari Woshday, Aplikatornya Membantu Atasi Rambut Lepek
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Biawak ke Seoul, WN Korea Jadi Tersangka
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.