JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa terkiat kasus ijazah Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (18/8/2026).
Pihak jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan kepada ahli terkait status terdakwa usai putusan sela dan gugatan pembatalan surat pelimpahan perkara dari Kejari Jaksel ke PN Jakarta Timur.
Menurut ahli, sebelum diperiksa pokok perkara maka status dokter Tifa belum gugur.
"Ada konsekuensi terhadap status sebagai terdakwa. Kalau putusan itu muncul sebelum diperiksanya pokok perkara atau putusan sela, maka, izin yang mulia, saya berpendapat bahwa belum diperiksa pokok perkara itu, sehingga status subjek hukum itu tetap dia sebagai terdakwa," ujar ahli.
Baca Juga: Dokter Tifa Jawab Tuduhan Tunda Sidang Lewat Praperadilan: Ngapain, dari Awal Saya Siap Kok
#ijazahjokowi #jokowi #tifa #breakingnews
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Joshua
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- dokter tifa
- tifauzia tyassuma
- ijazah jokowi
- sidang praperadilan
- status terdakwa dokter tifa





