Pantau - Pemerintah tengah mempercepat realisasi penurunan bunga pembiayaan PNM Mekaar dari 20 persen menjadi 8 persen melalui mekanisme subsidi yang diproyeksikan menjangkau sekitar 14 juta nasabah.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat dan memperkuat ekonomi kerakyatan.
“Memang ini sudah petunjuk dan perintah dari Presiden. Jadi, ya, akan kita eksekusi secepat mungkin,” ungkap Maman.
Pemerintah Siapkan PMK untuk Skema SubsidiSalah satu tahapan yang sedang dipersiapkan untuk merealisasikan penurunan bunga tersebut adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
PMK akan menjadi bagian dari dasar pelaksanaan skema subsidi untuk menurunkan bunga pembiayaan PNM Mekaar dari sebelumnya 20 persen menjadi 8 persen.
“Nanti PMK-nya akan keluar. Peraturan Menteri Keuangan akan disiapkan,” kata Maman.
Maman tidak menjelaskan secara terperinci proses penyusunan PMK karena kebijakan tersebut berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan.
Namun, ia memastikan secara prinsip kebijakan penurunan bunga PNM Mekaar menjadi 8 persen telah mendapatkan persetujuan.
“Saya tidak berani bicara sampai detail karena, karena itu domainnya Kementerian Keuangan. Tapi secara prinsip sudah disetujui seperti itu. Konsekuensinya pasti Kementerian Keuangan harus buat Peraturan Menteri Keuangan untuk meng-cover subsidi tersebut,” ungkapnya.
Keputusan menurunkan bunga pembiayaan PNM Mekaar telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, BP BUMN, Kementerian UMKM, dan Danantara Indonesia.
Menurut Maman, formulasi untuk menjalankan kebijakan tersebut telah dipersiapkan dan siap diimplementasikan secepat mungkin.
Percepatan implementasi diharapkan dapat meringankan beban nasabah PNM Mekaar yang rata-rata berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Penurunan Bunga Telah Disetujui Komite Pembiayaan UMKMKebijakan penurunan bunga menjadi 8 persen juga telah dibahas dan diputuskan dalam Komite Pembiayaan UMKM dengan menggunakan mekanisme subsidi.
“Secara prinsip sudah dirapatkan dan diputuskan di Komite Pembiayaan UMKM. Itu sudah disetujui bunganya turun menjadi 8 persen, bunganya turun. Bunga yang selama ini dibebankan ke ibu-ibu PNM Mekaar, itu sudah turun sekarang ke 8 persen dengan mekanisme skema subsidi,” kata Maman.
Sebelumnya, BP BUMN, Danantara Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah merampungkan kebijakan penurunan bunga pembiayaan menjadi 8 persen bagi nasabah PNM Mekaar.
Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat akses pembiayaan masyarakat.
“Penurunan bunga menjadi 8 persen merupakan langkah nyata pemerintah untuk memperkuat akses pembiayaan masyarakat,” kata Dony.
Pemerintah berkomitmen menyediakan akses pembiayaan yang lebih terjangkau, khususnya bagi pelaku usaha ultra mikro yang menjadi sasaran program PNM Mekaar.
Implementasi penurunan bunga dari 20 persen menjadi 8 persen kini dipercepat dengan penyiapan PMK untuk mengakomodasi subsidi dalam skema pembiayaan tersebut.




