Jaksa Menuntut WN Amerika Tyeisha Parks 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Ganja di Bali

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut warga negara Amerika Serikat Tyeisha Kieonne Parks (38) dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Bali.

Tuntutan terhadap Tyeisha dibacakan JPU Ni Putu Eriek Sumyanti dalam persidangan yang dipimpin hakim Diah Poernomojekti di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, 18 Agustus 2026.

Jaksa menyatakan Tyeisha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan (1,5 tahun) terhadap terdakwa Tyeisha Kieonne Parks dikurangi selama berada dalam tahanan," kata JPU.

Kondisi Medis Menjadi Pertimbangan Meringankan

Dalam menentukan tuntutan, jaksa mempertimbangkan kondisi medis Tyeisha sebagai salah satu faktor yang meringankan.

Tyeisha didiagnosis mengalami gangguan penggunaan ganja atau kecanduan serta gangguan depresi berat yang telah berlangsung selama dua tahun.

Kondisi tersebut sebelumnya diterangkan dalam persidangan oleh dokter yang menangani Tyeisha di Negara Bagian Ohio, Amerika Serikat, Michael Hodge CNP, PMHNP, MSN, melalui konferensi video menggunakan Zoom Meeting.

Dokter membenarkan Tyeisha telah didiagnosis mengalami gangguan penggunaan ganja dan penggunaan mariyuana pernah disarankan untuk membantunya mengatasi kecemasan berat.

Jaksa juga mempertimbangkan Tyeisha tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional maupun jaringan narkotika di dalam negeri.

Tyeisha disebut datang ke Bali untuk berlibur dan mengaku ganja yang dibawanya hanya digunakan untuk dirinya sendiri.

Faktor meringankan lainnya adalah sikap Tyeisha yang dinilai sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, jaksa menilai perbuatan Tyeisha dapat memberikan citra negatif terhadap Bali sebagai salah satu daerah tujuan wisata internasional sehingga menjadi faktor yang memberatkan.

Petugas Menemukan 36,71 Gram Ganja dalam Koper

Berdasarkan dakwaan, perkara bermula ketika Tyeisha tiba di Bali pada 21 April 2026 sekitar pukul 23.00 WITA dengan tujuan berlibur.

Setelah tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tyeisha mengisi formulir Customs Declaration dengan bantuan pasangannya, Joshua Anania Murphy.

Dalam formulir tersebut, Tyeisha tidak mencantumkan bahwa dirinya membawa barang berupa narkotika.

Ketika koper Tyeisha diperiksa menggunakan mesin sinar-X, petugas Bea dan Cukai menemukan barang yang dianggap mencurigakan sehingga pemeriksaan dilanjutkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.

Petugas kemudian menemukan sebuah botol plastik bening bertuliskan Peach Crescendo yang berisi gumpalan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan dengan berat 13,88 gram.

Petugas juga menemukan satu plastik klip bening berisi tanaman serupa dengan berat 22,83 gram.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua barang tersebut positif mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol atau THC yang merupakan kandungan ganja.

Total berat bersih ganja yang ditemukan dan diamankan petugas mencapai 36,71 gram.

Selain ganja, petugas mengamankan satu alat penggiling berbahan logam, lima bungkus kertas papir bertuliskan Da Boss Leaf, boarding pass Korean Air atas nama Tyeisha, dan dokumen Customs Declaration.

Dalam dakwaan, Tyeisha mengaku membawa ganja tersebut untuk mengurangi kecemasan akibat sakit pinggang yang dideritanya sejak 2021.

Tyeisha Akan Mengajukan Pembelaan

Setelah pembacaan tuntutan, persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembelaan terdakwa pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara tersebut belum merupakan putusan akhir karena keputusan mengenai hukuman terhadap Tyeisha selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Upacara HUT ke-81 RI, Dedi Mulyadi Beri Tempat VIP untuk Petani, Ojol hingga Kuli: Maaf Belum Bisa Memerdekakan!
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Terdakwa Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jalani Sidang Perdana
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Persib Bandung Juarai Dewata Challenge Series 2026 dengan Taklukkan Bali United, Bayar Kegagalan Final Piala Presiiden
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
HUT ke-81 RI, Menaker Dorong Penguatan SDM dan Perbanyak Lapangan Kerja
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemerintah Sebut Driver Ojol Bisa Punya Pendapatan Lain Usai Statusnya Jadi UMKM
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.