Belajar tidak selamanya terbatas pada tembok kelas, papan tulis, atau buku. Bagi masyarakat adat, lanskap hutan hingga laut pun dapat menjadi ruang belajar tentang iklim, musim, pangan, dan kehidupan. Ketika ruang hidup masyarakat adat terancam, kearifan lokal yang mewujud dalam pengetahuan yang selama ini tumbuh pun tergerus.
”Semua orang itu guru, dan alam raya adalah sekolahnya,” ucap Plorentina Dessy Elma Thyana, salah satu pendiri Sekolah Adat Arus Kualan di Kalimantan Barat, dalam gelar wicara bertema ”Mereka Mandiri di Tanah Adat” di Bentara Budaya Art Gallery, Menara Kompas, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan yang digelar Harian Kompas (Kompas.id) dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia pada 9 Agustus merupakan rangkaian Pameran Foto Kompas bertajuk ”Merangkai Jejak Masyarakat Adat” pada Senin-Jumat (10-14/8/2026).
Pemimpin Redaksi Harian Kompas (Kompas.id) Haryo Damardono membuka gelar wicara dengan para pembicara adalah Catur Endah Prasetiani, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan; Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN); Karlina Supelli, dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya, Jakarta; Soeryo Adiwibowo, pengajar IPB University dan Ketua Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat Kementerian Kehutanan; serta Plorentina Dessy Elma Thyana, aktivis lingkungan dan pendiri Sekolah Hutan Adat Arus Kualan.
Pameran menampilkan berbagai karya jurnalistik perjalanan redaksi Harian Kompas (Kompas.id) dalam Jelajah Masyarakat Adat selama 10 bulan terakhir sejak November 2025 hingga awal Agustus 2026. Rangkaian liputan jurnalistik ini memotret kehidupan sejumlah masyarakat adat yang tersebar di Provinsi Papua Barat Daya, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Aceh.
Di Sekolah Adat Arus Kualan, kata Dessy, proses belajarnya berjalan ketika anak-anak mengikuti orangtua ke hutan. Mereka mengamati daun dan jamur yang dipetik secukupnya untuk dimasak. Dari sanalah mereka belajar tentang pangan lokal, terutama tumbuhan yang aman untuk dikonsumsi.
Dari hutan jugalah mereka belajar membaca tanda-tanda alam, yang diwariskan turun-temurun. ”Misalnya, saat kami bekerja di hutan, terus ada kodok yang bersuara, tang-tang-tang, itu artinya akan turun hujan dan angin. Kami harus buru-buru keluar hutan,” ungkap Dessy.
Berbagai pengetahuan itu tidak ia dapatkan saat menempuh pendidikan di kota tahun 2014. ”Saat itu, saya tidak tahu internet, tidak tahu e-mail sedangkan di kampus harus mengumpulkan tugas melalui e-mail. Saya kesusahan. Orangtua saya juga harus jual babi supaya saya bisa pergi ke kota,” ucapnya.
Ini berbeda ketika ia kembali ke kampung di Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Di sana, ketika tidak punya uang, ia bisa mengambil sayuran di sekitar hutan atau meminta padi kepada tetangga. Bahkan, ketika ada hajatan atau pesta adat, warga Dayak bergotong royong saling membantu.
Di kampung, lanjutnya, seseorang masih bisa hidup meski tidak punya uang, selama bisa selaras dengan hutan dan alam. Di hutan, hampir semua kebutuhan, seperti pangan lokal, sudah tersedia bagi warga. ”Namun, kami selalu diingatkan bahwa mengambil secukupnya, bukan semaunya,” ujarnya.
Karlina menilai, cerita Dessy menunjukkan beragamnya sistem pengetahuan dan nilai-nilai yang dipegang masyarakat adat. Bahkan, dalam beberapa hal, pengetahuan itu menekankan pentingnya hubungan dengan Sang Pencipta.
Ia mencontohkan, bagaimana masyarakat Sunda mengenal Dewi Sri sebagai pelindung padi dan penyedia makanan bagi warga. ”Saya ingat waktu kecil, tidak boleh ada sebutir nasi pun yang tertinggal di piring. Dewi Sri mengajarkan, apa yang saya makan itu menghubungkan saya antara langit dan bumi,” katanya.
Sayangnya, kata Karlina, beragam pengetahuan dan nilai-nilai itu tidak mendapatkan tempat yang cukup dalam sistem pengetahuan modern. Menurut dia, inilah kekeliruan sistem pendidikan yang tidak menghargai sistem pengetahuan lokal, terutama dari masyarakat adat.
”Mimpi saya adalah kita mempunyai lumbung pengetahuan dan nilai-nilai Nusantara. Dan, setiap sekolah itu, pengetahuan lokalnya bertolak dari sistem pengetahuan seperti ini (dari masyarakat adat),” ujar perempuan filsuf dan astronom ini.
Lumbung pengetahuan ini tidak hanya berisi tentang hubungan masyarakat adat dengan alam, tetapi juga menyimpan sejarah bangsa. Proklamasi, misalnya, bukan hanya kejadian politik yang mendeklarasikan wilayah administratif, melainkan juga peristiwa budaya yang jarang disebutkan.
Kala itu, lanjut Karlina, beberapa kerajaan lokal, kesultanan, dan kelompok masyarakat adat menyerahkan kedaulatannya dan bersepakat menjadi bangsa Indonesia. ”Jadi, sebetulnya negara itu punya utang yang belum lunas terhadap masyarakat adat, yaitu pengakuan terhadap kedaulatan yang pernah diserahkan,” ujarnya.
Bertolak dari pengetahuan inilah, negara sejatinya mengakui hak-hak masyarakat adat dan menjadikan pengalaman mereka sebagai acuan dalam pembangunan. Selama ini, indikator pembangunan acap kali hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi yang cepat.
Apa yang mau dipelajari generasi berikutnya ketika ”perpustakaannya” itu dibakar, dibongkar, dirusak? Hutan itu adalah perpustakaannya.
Pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi berisiko mengabaikan ketahanan masyarakat adat. ”Padahal, indikatornya seharusnya ketahanan (resilience) masyarakat adat. Apa yang mau dipelajari generasi berikutnya ketika ’perpustakaannya’ itu dibakar, dibongkar, dirusak? Hutan itu adalah perpustakaannya,” ujarnya.
Berbeda dengan sains modern yang bisa dipindah dari satu tempat ke tempat lain, lanjutnya, pengetahuan adat bersifat tersituasi (situated knowledge). Pengetahuan masyarakat adat berada di hutan, sungai, hingga laut, yang tidak mungkin dipindahkan.
”Kerangka pengetahuan, sejarah, pengalaman masyarakat adat sudah berabad-abad ini. Tanpa patok-patok pun mereka tahu batas hutan, hanya dengan mengenali bentuk-bentuk tanamannya. Apakah ini diakui? Kalau tidak, kita berakhir pada ketimpangan politik kebudayaan,” ucapnya.
Adapun Rukka menilai, negara belum sepenuhnya mengakui pengetahuan, sejarah, dan pengalaman masyarakat adat. Hal itu tampak dari masih tumpang tindihnya wilayah adat dengan kawasan hutan milik negara hingga konsesi perusahaan.
”Tiba-tiba, kampung halaman mereka (masyarakat adat) sudah hilang, diberikan kepada perusahaan. Hal ini yang memicu konflik karena tidak adanya pengakuan terhadap masyarakat adat,” kata Rukka.
Padahal, menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 sudah menyatakan hutan adat sebagai hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi hutan negara. Namun, penerapan aturan ini belum optimal.
Hingga saat ini, kata Rukka, baru sekitar 300.000 hektar hutan adat yang dikembalikan. Padahal, menurut Badan Registrasi Wilayah Adat sampai Maret 2026, ada 2.284 wilayah adat yang telah teregistrasi dengan lahan seluas 36,6 juta hektar. Sekitar 70 persen di antaranya masih tumpang tindih di tingkat tapak.
Putusan MK Nomor 35 tersebut, lanjutnya, juga merekomendasikan agar Undang-Undang Masyarakat Adat segera terbit. Namun, putusan itu tidak menyebutkan secara spesifik batasan waktu hadirnya payung hukum tersebut. RUU Masyarakat Adat yang telah dibahas lebih dari 16 tahun pun belum disahkan hingga kini.
Pihaknya mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat, yang mengakui pengetahuan, ruang hidup, hingga hak-hak mereka. ”Masyarakat adat itu belum merdeka kalau dalam semalam bisa kehilangan tanahnya,” ucapnya.
Terkait khazanah pengetahuan berbasis kearifan lokal, Catur Endah Prasetiani mengakui, banyak masyarakat adat yang kehilangan ”perpustakaannya” atau lumbung pengetahuan. ”Kita kehilangan cerita-cerita (lokal) yang ada,” ucapnya.
Artinya, yang kami kejar tidak hanya penetapan hutan adat, tetapi juga bagaimana nilai-nilai kearifan lokal itu masuk ke dalam sistem kita.
Dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) di Belem, Amazonia, Brazil, November 2025, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pemerintah menargetkan penetapan 1,4 juta hektar hutan adat tahun 2029. Langkah ini bertujuan menekan deforestasi akibat pembalakan liar karena terbukti masyarakat adat lebih konsekuen dalam melestarikan lingkungan.
Kementerian Kehutanan juga telah membuat peta jalan penanganan dan penetapan hutan adat. Untuk mempercepat proses itu, Menhut membentuk satuan tugas percepatan penetapan hutan adat yang melibatkan akademisi, AMAN, Badan Registrasi Wilayah Adat, lembaga swadaya masyarakat, serta pihak lainnya.
”Artinya, yang kami kejar tidak hanya penetapan hutan adat saja, tetapi juga bagaimana nilai-nilai kearifan lokal itu masuk ke dalam sistem kita,” ujar Catur.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, hingga April 2026, sebanyak 174 unit hutan adat dengan total luas mencapai sekitar 368.877 hektar telah ditetapkan. Hal ini memberikan manfaat langsung kepada sedikitnya 92.955 kepala keluarga dalam masyarakat hukum adat (MHA) di berbagai wilayah Indonesia.
Urgensi merawat pengetahuan lokal masyarakat adat juga terlihat dari respons para pengunjung Pameran Foto Kompas. Sedikitnya 500 orang mengunjungi pameran di lantai 8 Menara Kompas tersebut, sebagian besar generasi Z kelahiran 1997-2012.
Pandangan tersebut mengemuka dari para mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta saat mengunjungi Pameran Foto Kompas bertajuk ”Merangkai Jejak Masyarakat Adat”, Selasa (11/8/2026).
Mereka berkeliling mengamati deretan karya sekaligus menyimak kisah di balik foto-foto tersebut. Jiddan Akrom Ramadhan (20) berseloroh kepada kawannya, ”Yang aku tahu, kalau dengar istilah masyarakat adat, ya, tentang mitosnya. Misalnya mitos larangan menebang pohon agar tidak diganggu makhluk halus.”
”Tapi, itu ada maksudnya, lho! Bahkan, bisa dibuktikan oleh sains, kalau pohon-pohon ditebang bisa memicu bencana,” timpal sang kawan, Rifananda Ibrahim Bijaksana (21). Keduanya nyaris berdebat sebelum akhirnya kembali asyik menikmati jalannya pameran.
Bagi Jiddan, pameran ini membantunya memahami betapa pentingnya peran masyarakat adat dalam menjaga lingkungan. Menurut dia, hal yang selama ini kerap dianggap sebatas mitos ternyata memiliki makna dan tujuan yang mendalam.
”Ternyata bukan sekadar mitos, ya. Mungkin maksud utamanya adalah agar hutan dan laut tidak dirusak,” ujarnya.
Fahri Novan Dwi Kusnadi (17), misalnya, takjub kepada suku Dayak yang menjaga hutan adat di Tapang Sambas, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Di sana, warga tidak boleh sembarangan menebang pohon. Bahkan, ada ritual tertentu bagi orang yang baru pertama berkunjung.
”Hampir semua hal tentang masyarakat adat saya baru tahu di sini. Kita selalu mendengar masyarakat adat selalu tertinggal, ternyata mereka lebih modern daripada kita di kota karena mereka memahami cara menjaga alam,” ujar siswa SMAN 19 Kota Bekasi, Jawa Barat, ini.
Alya Layla Yunus (22), mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI Jakarta, juga kagum terhadap perjuangan masyarakat adat. ”Kami harus mengenal kemandirian masyarakat adat dan bukan menstigma mereka sebagai komunitas tertinggal. Kami pun ingin mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat yang sudah tertunda belasan tahun,” tuturnya.
Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar tempat tinggal atau sumber pangan, melainkan juga sebagai sekolah dan perpustakaan yang menyimpan pengetahuan lintas generasi. Menjaganya berarti memastikan lumbung pengetahuan itu bisa dirasakan generasi selanjutnya.





