DUA hari menjelang peringatan ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, peristiwa di Aceh menyentak perhatian publik.
Bendera bulan bintang dikibarkan di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, bertepatan dengan peringatan 21 tahun perdamaian Aceh.
Di Papua, kelompok bersenjata OPM menyerukan larangan dan ancaman terhadap pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI.
Kedua peristiwa itu tentu tidak dapat disamakan. Latar sejarah, konteks politik, dan bentuk ekspresinya berbeda. Namun, keduanya layak dibaca sebagai peringatan tentang tak baik-baiknya relasi pusat dan daerah.
Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa persoalan itu adalah perkara keamanan atau separatisme. Ada masalah yang jauh lebih mendasar:, yaitu rasa keadilan dalam hubungan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.
Di samping tentunya, aneka kebijakan pusat yang tak memperhatikan keberagaman daerah.
Daerah Merasa Semakin DipinggirkanDalam dua tahun terakhir, keluhan daerah mengenai keuangan semakin keras. Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang menjadi sumber utama pembiayaan pemerintahan daerah mengalami penurunan.
Pada 2025, TKD dipangkas sekitar Rp 50 triliun. Pada 2026, pemotongannya jauh lebih besar, sekitar Rp 226 triliun. Alokasi TKD yang sebelumnya berada di kisaran Rp 900 triliun turun menjadi sekitar Rp 696,9 triliun.
Baca juga: Ketika Daerah Mulai Melawan Pusat
Untuk 2027, berdasarkan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden, TKD sekitar Rp 735 triliun. Angka ini memang lebih tinggi dibandingkan 2026, tetapi masih jauh di bawah 2025.
Artinya, persoalan fiskal daerah belum selesai.
Dampaknya tidak abstrak. Pemerintah daerah menghadapi kesulitan membayar gaji dan kebutuhan pegawai, termasuk PPPK, menunda pembangunan jalan dan jembatan, memperbaiki rumah sakit, membiayai pendidikan, serta menjalankan berbagai program yang telah dijanjikan kepala daerah kepada rakyat. Di sinilah masalahnya.
Kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik pada Februari 2025. Mereka datang dengan visi, misi, janji politik, dan program pembangunan. Namun, ketika memasuki pemerintahan, ruang fiskalnya justru menyempit.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana kepala daerah memenuhi janji kepada rakyat jika uang untuk menjalankan pemerintahan semakin ditarik ke pusat?
Indonesia memiliki 546 daerah otonom. Tidak semuanya memiliki kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat. Hanya sebagian kecil daerah yang memiliki basis ekonomi dan PAD besar. Sebagian besar daerah masih bergantung pada transfer dari pusat.
Karena itu, pemangkasan TKD bukan sekadar soal angka dalam APBN. Ia menyentuh langsung kemampuan pemerintah daerah melayani rakyat.
Konstitusi Menghendaki KeadilanPasal 18A Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Kata kuncinya adalah: adil dan selaras.
Jika APBN sekitar Rp 4.096 triliun, sementara TKD hanya sekitar Rp 735 triliun atau kurang dari 18 persen, patut dipertanyakan apakah desain pembagian fiskal tersebut sudah mencerminkan keadilan bagi 546 daerah otonom.
Apalagi sebagian besar pelayanan publik justru berlangsung di daerah.





