Kubu Yaqut Sebut Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tidak Jelas

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang mengadili perkara kuota haji tambahan 2024.

Menurut tim penasihat hukum Yaqut, majelis hakim juga perlu menilai bahwa surat dakwaan perkara tersebut kabur atau obscuur libel serta batal demi hukum. Dengan demikian, menurut tim hukum, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.

BACA JUGA: Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan

Permintaan tersebut disampaikan dalam nota perlawanan atau eksepsi yang disampaikan pada Selasa (18/08). Gus Yaqut dan Tim hukumnya menegaskan pengajuan perlawanan bukan upaya menghindari pokok perkara, melainkan untuk memastikan forum yang memeriksa memang berwenang dan surat dakwaan menjelaskan perbuatan yang dituduhkan secara cermat, jelas, dan lengkap.

“Perlawanan yang tadi kami sampaikan, yang pertama adalah bahwa surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Salah satunya yang jelas dan terang benderang adalah kebijakan menteri dicampuradukkan dengan kebijakan teknis. Seharusnya tidak diarahkan mencari kesalahan menteri, padahal itu urusan teknis. Kalau urusan kebijakan, ya urusan kebijakan. Kebijakannya yang harus disoal. Manakala ada yang melakukan korupsi dalam tindak pidana, ya dia harus diproses,” kata Yaqut.

BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana Ungkap Kejanggalan pada Dakwaan terhadap Gus Yaqut

Perkara ini mempersoalkan keputusan Menteri Agama mengenai kuota haji tambahan 2024 yang diterbitkan berdasarkan kewenangan atributif dalam peraturan perundang-undangan. Tim hukum menilai objek yang dipersoalkan pada dasarnya adalah kebijakan administratif Menteri Agama.

Penuntut Umum sendiri menggunakan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai dasar untuk menyatakan adanya penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, menurut tim hukum, pengujian atas sah atau tidaknya keputusan dan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan administratif merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA: Sidang Perdana Kuota Haji, KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour

Selain itu, tim hukum menegaskan bahwa pembagian 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus bukan keputusan tanpa kajian. Kebijakan tersebut lahir dari evaluasi penyelenggaraan Haji 2023, keterbatasan ruang dan layanan di Muzdalifah dan Mina, tidak digunakannya Mina Jadid, tingginya jumlah jemaah lansia, serta hasil simulasi dan mitigasi teknis.

Pertimbangan tersebut kemudian dituangkan dalam kesepakatan Indonesia-Arab Saudi. Kebijakan itu merupakan pelaksanaan kewenangan Menteri Agama, apabila dinilai sebagai diskresi, ditujukan untuk mencegah stagnasi serta menjamin keselamatan, kemanfaatan, dan kepentingan umum.

“Dakwaan lebih banyak menguraikan dugaan penerimaan fee percepatan dan pelonggaran aturan oleh sejumlah pihak. Namun, tidak ada uraian yang jelas menghubungkan perbuatan tersebut dengan Gus Yaqut,” kata Melisa Anggraini.

“Dugaan aliran USD 271.500 kepada Gus Yaqut tidak pernah dikonfirmasi kepada beliau ketika diperiksa dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Di tahun 2024 sendiri KPK menyebutkan tidak ada aliran satu rupiah pun kepada Gus Yaqut. Dalam dakwaan terdapat 27 nama yang disebut menerima fee, termasuk sejumlah pihak di lingkungan Ditjen PHU (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah). Pertanyaan besar kami adalah mengapa pihak-pihak yang jelas-jelas menerima uang seperti itu tidak diproses hukum,” kata Melisa.

Tim hukum menyatakan kebijakan Menteri Agama terbatas pada penetapan alokasi kuota tambahan. Sementara itu, pengisian T0/Tx, pengelolaan Siskohat, dan mekanisme teknis pelaksanaan berada pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual-beli kuota, atau pelonggaran aturan. Tidak ada. Saya tidak pernah melakukan perintah itu. Yang saya tekankan justru sebaliknya: tidak boleh ada kebijakan koruptif. Setiap persiapan dan pelaksanaan ibadah haji harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah. Titik. Dan itu tercapai, alhamdulillah,” ujar Yaqut.

Dakwaan terkait kerugian negara yang mencapai Rp 622 miliar juga dipertanyakan oleh tim hukum Yaqut. “Anggapan bahwa kuota haji merupakan bagian dari keuangan negara tidak memiliki dasar hukum dan dapat menjadi preseden berbahaya bagi menteri yang mengelola haji di masa mendatang. Kalau kuota itu dianggap sebagai keuangan negara, maka siapapun menteri nanti yang mengelola haji, yang membuat kuota ini tidak terisi, dia bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor,” ujar Andi Syafrani, anggota tim penasihat hukum Yaqut.

“Kerugian negara saya kira juga harus dibuka secara terang benderang. Jangan asal menyatakan ada kerugian negara tanpa menjelaskan hitungannya seperti apa dan uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan ibadah haji,” kata Yaqut.

TIm hukum saat ini menunggu pembuktian yang utama dari jaksa karena beban pembuktian ada di jaksa.

Atas dasar itu, tim hukum meminta Majelis Hakim menerima eksepsi atau perlawanan, menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara a quo dan/atau menyatakan dakwaan obscuur libel serta batal demi hukum, sehingga pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan.

“Prinsipnya, kami menghargai proses hukum dan saya akan menjalaninya,” kata Yaqut. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Kejagung Temukan Bukti Baru TPPU


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gegara Tolak Beri Ayam, 3 Pria Dikeroyok 10 OTK di Bali
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Jamin Pendanaan Bank BUMN untuk Kopdes Merah Putih Aman
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kredit khusus untuk perempuan prasejahtera
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Diduga Mau Bunuh Diri, Pria Tanpa Identitas Tertemper KA Logawa di Gedangan Sidoarjo
• 29 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
WINR Kuasai 99,6% Pemenang Nusantara Jaya, Bidik Proyek Properti Rp880 Miliar
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.