Bantah! Tifa Tantang JPU Ajukan Banding, Pertanyakan Penggunaan Pasal 75 Ayat 4 Pada Amar Putusan

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma menegaskan pihaknya siap menghadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika tidak menerima putusan yang menjadi dasar perkara.

Menurut Tifa, JPU seharusnya menempuh upaya hukum melalui pengadilan tinggi apabila tidak puas dengan putusan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mangkir ataupun melarikan diri, melainkan memilih mempertahankan amar putusan yang telah dijatuhkan.

Baca Juga: FULL! Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Ada 30 Dugaan Pelanggaran dalam Penanganan Perkara

Tifa kemudian mempersoalkan langkah JPU yang disebut menggunakan Pasal 75 ayat 4, sementara menurutnya ketentuan tersebut tidak tercantum dalam amar putusan.

Ia menilai penggunaan pasal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan dan menyebutnya sebagai ignoratio legis. Pernyataan tersebut disampaikan Tifa sebagai pandangan dan argumentasi pihaknya dalam proses hukum yang masih berlangsung.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • DOKTER TIFA
  • PRAPERADILAN
  • IJAZAH JOKOWI
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
HUT ke-81 RI, Lisda Hendrajoni Dorong Perempuan Kuasai Teknologi hingga Perkuat UMKM
• 2 jam laludisway.id
thumb
Robot Superman Unitree Kalahkan Rekor Manusia, Lari Kencang & Loncat 2 Meter
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Siapkan Aturan Pengantaran Barang, Fokus Proteksi Pengemudi
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
FULL! Sidang Praperadilan ke-4 Roy Suryo, Refly Harun Ungkap 7 Tuntutan di Sidang
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Fajar/Fikri Menang Telak, Jonatan Cristie Nyaris Tersingkir di Kejuaraan Dunia 2026
• 3 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.