Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Fahrur Rozi menanggapi kasus Kepala Inspektorat Banda Aceh yang ditangkap bersama pacar sesama jenis di kantor. Dia menilai peristiwa tersebut patut disayangkan jika nantinya terbukti.
Gus Fahrur, sapaan akrabnya, mengatakan pejabat publik semestinya dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Namun, dia meminta semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
"Kalau benar hal itu terbukti, tentu sangat disayangkan karena menyangkut pejabat publik yang semestinya menjadi teladan," kata Fahrur kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Fahrur menekankan kasus tersebut terjadi di Aceh sehingga proses hukum harus mengacu pada aturan yang berlaku di wilayah tersebut.
"Karena ini terjadi di Aceh, proses hukumnya harus mengikuti Qanun Jinayat yang berlaku," ujarnya.
Dia meminta masyarakat tidak menghakimi pihak yang bersangkutan sebelum proses hukum selesai. Menurutnya, proses penanganan perkara harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada aparat penegak hukum," tutur Fahrur.
Fahrur mengatakan apabila yang bersangkutan nantinya dinyatakan terbukti bersalah, sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional. Hal itu, kata dia, termasuk kemungkinan adanya sanksi dalam konteks kepegawaian.
(azh/ygs)





