Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan digelar hari ini.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana tersebut akan dimulai pukul 09.05 WIB. “Agenda: panggilan pihak, ruang sidang utama (I),” tulis SIPP yang dilihat Rabu (19/8/2026).
Adapun gugatan tersebut teregister dengan nomor dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 5 Agustus 2026. “Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” tulisnya.
Termohon dalam gugatan praperadilan ini Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tipidsus Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga:Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam DideportasiBaca juga: Praperadilan Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak SahSebagai informasi, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (5/8/2026). Pendaftaran praperadilan ini dilakukan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.
Lihat video: Febri Diansyah Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural Kejagung dalam Kasus FebrieSelain itu, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout. Terakhir yakni sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.
#nasional




