Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 yang menjeratnya.
Menurut Yaqut, dakwaan hanya menyebut nilai kerugian negara tanpa menjelaskan secara terang metode penghitungannya maupun bagian keuangan negara yang dianggap berkurang.
“Tidak dijelaskan pula uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” kata Yaqut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026) dikutip Antara.
Yaqut juga menilai dakwaan terhadap dirinya tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap karena mencampuradukkan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang menurutnya menjadi kewenangan direktur jenderal.
Ia berpendapat pembagian kuota haji merupakan bagian dari kebijakan pemerintah. Yaqut juga membantah pernah memerintahkan bawahannya melakukan praktik korupsi, jual beli kuota haji, maupun melonggarkan aturan.
“Tidak ada, saya tidak pernah melakukan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya, tidak boleh ada tindakan koruptif,” ujarnya.
Meski mengajukan keberatan atas dakwaan, Yaqut menyatakan tetap menghormati proses hukum dan akan menjalaninya sesuai ketentuan.
Dalam perkara itu, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara Rp622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen yang disebut dilakukan tanpa landasan kajian teknis.
Ia juga didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah tanpa masa tunggu maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mantan staf khususnya, Ismail Adham Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI.
Dari total kerugian negara yang didakwakan, sebesar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk jemaah haji khusus 2024 yang dinilai tidak berhak berangkat.
Kemudian Rp39,95 miliar berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024, serta Rp143,92 miliar dari biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024.
Jaksa juga menyebut sejumlah pihak diperkaya dalam perkara tersebut, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar. Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/bil/ipg)




