JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan remisi pada hari peringatan HUT Ke-81 Republik Indonesia pada Senin (17/8/2026), masa hukuman berkurang dua bulan.
“Dapat 2 bulan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/8/2026).
Adapun Noel Ebenezer sekaligus terpidana kasus suap pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ditahan Lembaga Masyarakat (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Rabu (25/6/2026).
Baca juga: Sepak Terjang Noel Ebenezer: Dari Aktivis, Ditangkap KPK, Berakhir di Sukamiskin
Hakim menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Noel dalam kasus korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar.
Vonis tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,435 miliar.
Kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer ini bermula dari praktik korupsi, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses pelayanan publik, khususnya terkait pengurusan perizinan dan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: KPK Akan Lelang Barang Rampasan Kasus Sertifikat K3, Ada Ducati Eks Wamenaker Noel
Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT