Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Tirtayasa (PDAM) Kota Pekalongan berinisial MI sebagai tersangka dugaan korupsi.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan secara resmi pada Selasa (18/8/2026) malam. Mantan pimpinan BUMD tersebut dijerat hukum atas keterlibatannya dalam skandal praktik pengadaan barang dan jasa fiktif.
Perbuatan rasuah yang dilakukan tersangka ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,7 miliar.
Usai penetapan tersangka, mantan Dirut periode 2019-2024 tersebut bersama tiga rekannya langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pekalongan.
Tiga tersangka lainnya yang turut dijebloskan ke sel tahanan yakni dua pegawai aktif Perumda Tirtayasa berinisial P dan K, serta seorang mantan pegawai berinisial T.
Ketiganya diketahui sempat menduduki posisi strategis di perusahaan milik daerah tersebut, mulai dari Kepala Bagian (Kabag), Kasubag, hingga staf.
Kasi Pidsus Kejari Kota Pekalongan, Yugo Susandi, membeberkan bahwa peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Langkah tegas penahanan ini diambil demi mengamankan proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami melakukan penahanan terhadap empat saksi yang malam ini statusnya naik menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti berupa barang bukti dan surat. Hari ini juga langsung kita lakukan penahanan,” tegasnya saat memberikan keterangan resmi
Yugo menjelaskan, praktik rasuah ini bermula dari modus pengadaan barang dan jasa fiktif di internal Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan.
Tak hanya itu, tim penyidik Pidsus juga menemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen voucher perawatan kendaraan operasional.
“Pengadaan fiktif ini terkait barang dan jasa, termasuk di dalamnya pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional dan lain-lainnya. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka kurun waktu 2022-2023 ditaksir mencapai Rp2,7 miliar,” ungkap Yugo.
Penanganan perkara ini memiliki rekam jejak penyidikan yang terukur sejak awal Februari 2024 sebelum akhirnya resmi naik ke tingkat penyidikan pada April 2025.
Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan marathon sejak Selasa pagi hingga pukul 20.00 WIB didampingi kuasa hukum.
Tim medis Kejari Kota Pekalongan juga telah melakukan cek kesehatan menyeluruh dan memastikan seluruh tersangka dalam kondisi prima sebelum penahanan.
Sekitar pukul 20.45 WIB, keempatnya keluar ruangan dengan mengenakan rompi pink khas Tahanan Tipikor Kejari sebelum digiring menuju mobil tahanan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak tim penasihat hukum para tersangka belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum lanjutan lantaran masih mendampingi proses administrasi penyerahan klien mereka di Rutan Kelas IIA Pekalongan. (em-aha)





