Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Ini Alasannya

rctiplus.com
12 jam lalu
Cover Berita
Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Ini AlasannyaNasional | okezone | Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:05

JAKARTA - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan pengalihan penahanan, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Hal itu diketahui seusai kubu Gus Yaqut membacakan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan dalam sidang kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).

“Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani.

Hakim menjelaskan, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan dalam perawatan Gus Yaqut pascaoperasi, yakni keteraturan mengonsumsi obat dan pembersihan luka. Menurut hakim, kebutuhan tersebut masih dapat dipenuhi oleh pihak rumah tahanan (rutan).

Baca Juga:Pendaki Gunung Merbabu asal Bogor Tewas Diduga Serangan Jantung, Begini Kronologinya

“Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu. Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi rutan, seperti itu, penuntut umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan,” ujarnya.

 

Meski demikian, hakim meminta pihak Gus Yaqut segera berkomunikasi dengan dokter KPK apabila mengalami kondisi darurat yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar,” ucapnya.

Dengan demikian, majelis hakim menilai kebutuhan perawatan pascaoperasi yang disampaikan pihak Gus Yaqut belum menjadi alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan pengalihan penahanan. 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nenek 62 Tahun Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Gunung Sindur Bogor
• 10 jam laludetik.com
thumb
Prabowo dan Jokowi Duduk Sejajar di HUT ke-81 RI Tuai Beragam Tafsir, Pengamat Singgung Persepsi Publik
• 1 jam laludisway.id
thumb
Polisi Amankan Pria Bugil yang Viral Pukuli Pemotor di Lenteng Agung
• 10 jam laludetik.com
thumb
BMKG: 2.768 Kali Gempa Susulan Guncang NTT
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemulung Temukan Granat Aktif Diduga Buatan Inggris di Tambun
• 20 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.