Saat MK Tutup Celah “Main Lapor” Pasal Penghinaan Presiden, Ruang Kritik Makin Terjaga

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mempersempit ruang pelaporan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa tindak pidana terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan putusan itu, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk melaporkan dugaan penghinaan.

Ketentuan tersebut menjadi penting karena sebelumnya muncul kekhawatiran bahwa pasal penghinaan kepala negara dapat digunakan melalui mekanisme pelaporan oleh pihak lain.

Baca juga: Menyoal Pasal Penghinaan Presiden: Dulu Dihapus MK, Kini Dihidupkan Lagi di KUHP Baru

Pertanyaannya, apakah putusan ini benar-benar membuat masyarakat lebih aman menyampaikan kritik kepada Presiden dan Wakil Presiden?

Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang bisa mengadu

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/8/2026), menyatakan MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara tersebut.

MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, Pasal 220 ayat (1) KUHP harus dimaknai:

"Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Artinya, mekanisme tersebut merupakan delik aduan absolut.

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Digugat, Wamenkum: Kritik Tak Dilarang

Pengaduan tidak bisa dilakukan oleh pihak lain yang merasa berkepentingan membela Presiden atau Wakil Presiden.

Perlu sosialisasi

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ketentuan tersebut perlu disosialisasikan secara luas agar tidak kembali muncul tafsir yang membuka ruang bagi pihak lain untuk membuat laporan.

"Harus disosialisasikan ketentuan ini, KUHP Baru sudah jelas menyatakan bahwa tindak pidana terhadap kehormatan/martabat presiden dan Wakil Presiden adalah delik aduan absolut, artinya tidak ada satu pihak manapun yang mencoba mewakili kepentingan umum yang berhak menjadi pengadu, selain korbannya sendiri yakni presiden dan Wakil Presiden," kata Fickar kepada Kompas.com, Selasa (18/8/2026).

Menurut dia, konsekuensinya adalah tidak ada pihak lain yang dapat mewakili kepentingan Presiden atau Wakil Presiden sebagai korban untuk mengajukan pengaduan.

Baca juga: Wamenkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Bukan untuk Membungkam Kritik

Tetap ada batas antara kritik dan penghinaan

Meskipun demikian, putusan MK bukan berarti seluruh bentuk pernyataan terhadap Presiden dan Wakil Presiden otomatis menjadi kritik yang bebas dari konsekuensi hukum.

Fickar menjelaskan, kritik pada dasarnya ditujukan terhadap kebijakan, keputusan, atau tindakan pejabat dalam menjalankan kepentingan negara.

Sementara itu, penghinaan atau pencemaran nama baik lebih berkaitan dengan serangan terhadap pribadi seseorang.

"Kritik itu ditujukan pada kebijakan, putusan atau tindakan apa pun yang mengatasnamakan kepentingan negara," kata Fickar.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Adapun pernyataan yang menyerang aspek pribadi Presiden atau Wakil Presiden dapat masuk dalam ranah yang berbeda, terutama apabila menyebut identitas pribadi secara langsung.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alasan Pemerintah Batasi Kuota Subsidi BBM Pertalite Tahun Depan
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Purbaya Kunjungi Daerah Bencana, Bawa Bantuan 1 Truk Isi Beras-Selimut
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BMKG Catat Ada 3.002 Gempa Susulan di NTT
• 38 menit laluviva.co.id
thumb
El Nino Sangat Kuat Ancam Karhutla, Menteri Kehutanan Perkuat Mitigasi dan Koordinasi dengan BMKG
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Nama Depok Ternyata Singkatan dari Bahasa Belanda, Ini Kepanjangannya
• 22 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.