Jawab Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kortas Tipikor Polri menegaskan penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan sesuai aturan. Polri menegaskan sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.

Hal itu disampaikan perwakilan Kortas Tipikor dan para termohon lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Termohon I dalam praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya, Termohon II adalah Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.

Para termohon mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, tiga ahli dan didasarkan barang bukti serta alat bukti surat sebagaimana Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Termohon menyatakan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah dari hasil gelar perkara sehingga status Febrie ditingkatkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi-1 Ahli Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," katanya.

Termohon menyatakan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara PT ASABRI yang dilakukan Febrie. Termohon juga meyakini ada dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang dilakukan Febrie.




(mib/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Ungkap Peran 16 Tersangka Pemalsuan Meterai: Produsen hingga Kurir
• 2 jam laludetik.com
thumb
Kejagung Periksa Lima Pegawai Kementerian Kehutanan dalam Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Bulan UMKM Nasional, Seller Didorong Tak Hanya Bergantung pada Marketplace
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Mahasiswa Baru UNP Disuruh Senior Jalan Jongkok Masuk Kampus: Biar Fresh
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Investor GSPO Melonjak 44 Persen, Tembus 6.430 SID hingga Juli 2026
• 13 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.