-
-
-
-
-
Peluncuran dan pengembangan Kartu Kredit Indonesia (KKI) merupakan salah satu langkah strategis Indonesia dalam membangun kemandirian sistem pembayaran nasional. Kehadiran KKI tidak sekadar menghadirkan produk kartu kredit baru, tetapi memiliki dimensi yang lebih besar, yakni memperkuat kedaulatan ekonomi digital, efisiensi transaksi, perlindungan data, dan daya saing industri sistem pembayaran nasional.
Bank Indonesia mendefinisikan KKI sebagai instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit yang diproses secara domestik melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). KKI pada awalnya dikembangkan bersama pemerintah dan industri sistem pembayaran untuk kebutuhan transaksi pemerintah, dengan tujuan antara lain menciptakan kemandirian nasional, menjaga kedaulatan data transaksi pemerintah, serta meningkatkan efisiensi biaya pemrosesan.
Perkembangan KKI menuju segmen ritel menunjukkan bahwa instrumen ini tidak lagi semata-mata berkaitan dengan transaksi pemerintah. KKI mulai diarahkan menjadi bagian dari ekosistem pembayaran masyarakat dan ekonomi digital Indonesia. Bank Indonesia juga mencatat bahwa implementasi dan akseptasi KKI terus diperluas, termasuk pengembangan fitur kartu kredit untuk memperluas penggunaan.
Karena itu, jika kehadiran KKI mendapat respons negatif, kekhawatiran, atau resistensi dari pihak luar negeri, hal tersebut justru perlu dibaca sebagai bagian dari dinamika kompetisi sistem pembayaran global. Indonesia mempunyai kepentingan nasional untuk memastikan bahwa transaksi ekonomi domestik tidak seluruhnya bergantung kepada infrastruktur pembayaran yang dikendalikan oleh jaringan global.
Dasar Hukum Penerbitan KKI
KKI bukanlah produk yang berdiri tanpa landasan hukum. Pengembangannya berada dalam kerangka regulasi sistem pembayaran Bank Indonesia dan ketentuan pemerintah terkait penggunaan kartu kredit untuk transaksi APBN dan APBD.
Salah satu fondasi penting adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Regulasi tersebut membangun kerangka interkoneksi dan interoperabilitas sistem pembayaran nasional agar transaksi ritel domestik dapat diproses secara terintegrasi. PBI GPN juga mengatur lembaga standar, switching, services, pihak yang terhubung, pengawasan, keamanan, serta penyelenggaraan transaksi domestik.
Selain itu terdapat PADG Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, yang memperjelas mekanisme penyelenggaraan GPN, termasuk interkoneksi, interoperabilitas, branding nasional dan mekanisme kerja sama dengan pihak di luar GPN.
Untuk KKI segmen pemerintah, Bank Indonesia menyebut ketentuan pemerintah antara lain PMK Nomor 196/PMK.05/2018, Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, serta peraturan kepala daerah sebagai landasan penggunaan KKI oleh satuan kerja pemerintah dan pemerintah daerah.
Kerangka yang lebih mutakhir juga diperkuat melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran, yang menempatkan sistem pembayaran sebagai bagian dari kebijakan Bank Indonesia untuk memelihara stabilitas sistem pembayaran sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. PBI tersebut menekankan sasaran sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman dan stabil.
Dengan demikian, penerbitan dan pengembangan KKI mempunyai basis regulasi yang jelas dalam kerangka sistem pembayaran nasional.





