Pekalongan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtayasa berinisial MI dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Pekalongan Yugo Susandi di Pekalongan, Rabu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
"Melakukan penahanan kepada empat saksi yang pada Selasa (18/8) malam, naik statusnya menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sudah kami temukan berupa barang bukti dan surat," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MI yang menjabat Direktur Utama Perumda Tirtayasa periode 2019–2024 bersama tiga tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan.
Tiga tersangka lainnya yakni dua pegawai aktif Perumda Tirtayasa berinisial P dan S serta seorang mantan pegawai berinisial T.
Yugo yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pekalongan Baskoro Adi Nugroho mengatakan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa fiktif di Perumda Tirtayasa.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan pemalsuan voucher untuk biaya perawatan kendaraan operasional.
"Pengadaan fiktif terkait pengadaan barang dan jasa termasuk juga di dalamnya terkait dengan pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional dan lain-lainnya. Kerugiannya sekitar Rp2,7 miliar," katanya.
Menurut dia, penanganan perkara tersebut dimulai pada tahap penyelidikan sejak Februari 2024 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada April 2025.
"Ini dilakukan penyelidikan dimulai pada Februari 2024 lalu naik ke penyidikan April 2025," katanya.
Baca juga: Kejari Pekalongan serahkan Rp500 juta hasil korupsi PT SJR ke Pemda
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pekalongan serahkan 37 surat ke Kejari terkait kepesertaan
Baca juga: Terkait Bansos, Kejari Pekalongan periksa 116 Kepsek
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Pekalongan Yugo Susandi di Pekalongan, Rabu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
"Melakukan penahanan kepada empat saksi yang pada Selasa (18/8) malam, naik statusnya menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sudah kami temukan berupa barang bukti dan surat," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MI yang menjabat Direktur Utama Perumda Tirtayasa periode 2019–2024 bersama tiga tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan.
Tiga tersangka lainnya yakni dua pegawai aktif Perumda Tirtayasa berinisial P dan S serta seorang mantan pegawai berinisial T.
Yugo yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pekalongan Baskoro Adi Nugroho mengatakan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa fiktif di Perumda Tirtayasa.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan pemalsuan voucher untuk biaya perawatan kendaraan operasional.
"Pengadaan fiktif terkait pengadaan barang dan jasa termasuk juga di dalamnya terkait dengan pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional dan lain-lainnya. Kerugiannya sekitar Rp2,7 miliar," katanya.
Menurut dia, penanganan perkara tersebut dimulai pada tahap penyelidikan sejak Februari 2024 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada April 2025.
"Ini dilakukan penyelidikan dimulai pada Februari 2024 lalu naik ke penyidikan April 2025," katanya.
Baca juga: Kejari Pekalongan serahkan Rp500 juta hasil korupsi PT SJR ke Pemda
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pekalongan serahkan 37 surat ke Kejari terkait kepesertaan
Baca juga: Terkait Bansos, Kejari Pekalongan periksa 116 Kepsek





